Advertisement
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Jelang Lebaran
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026. Kebijakan ini diterbitkan melalui surat edaran agar pemerintah daerah fokus menjaga keamanan, kelancaran arus mudik, serta mengendalikan inflasi menjelang dan selama libur Idulfitri.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepala daerah menunda seluruh agenda perjalanan dinas ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.
Advertisement
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pembatasan tersebut diterapkan untuk memastikan pemerintah daerah tetap berada di wilayah masing-masing sehingga dapat menjalankan tugas pengawasan selama momentum Lebaran.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).
BACA JUGA
Menurut Tito, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas daerah saat periode libur Idulfitri yang biasanya diiringi peningkatan mobilitas masyarakat.
Fokus Agenda Strategis Lebaran
Melalui kebijakan ini, kepala daerah diminta memprioritaskan sejumlah agenda strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat selama masa libur Lebaran.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri, memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi inflasi daerah dan memastikan pengendalian harga kebutuhan pokok tetap berjalan selama periode Lebaran.
Tak hanya itu, kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Kepala Daerah Diminta Tetap di Daerah
Dengan adanya instruksi ini, kepala daerah diharapkan tetap berada di wilayahnya masing-masing selama periode menjelang dan saat Lebaran sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat.
Tito juga menegaskan bahwa kepala daerah yang telah mengantongi izin perjalanan dinas luar negeri pada periode 14–28 Maret diminta untuk menunda agenda tersebut.
"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," ujar Tito.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas keamanan, kelancaran arus mudik, serta pengendalian inflasi selama momentum Lebaran 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
30 Persen Talud Sungai di Jogja Rusak, Perbaikan Capai Rp100 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa ASN Bea Cukai Terkait Pemindahan Uang Miliaran
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- Dinkes Kota Jogja Telusuri Enam Kasus Campak Awal 2026
- Promo Ramadan AC Aqua 1/2 PK, Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
- Kuota Penonton PSIM vs Persijap di Bantul Naik Jadi 7.000 Orang
- Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran
- KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari
Advertisement
Advertisement








