Advertisement
Pengguna Sepeda Motor Bakal Diawasi Ketat
Pemudik sepeda motor tampak memadati Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali Senin (3/6/2019) - Tim Jelajah Lebaran Jawa/Bali 2019
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pelanggaran mudik mayoritas akan dilakukan oleh pengguna sepeda motor, karena bisa mencari jalur yang tidak melewati titik pemeriksaan dari pemerintah.
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah menuturukan pemudik yang menggunakan sepeda motor memiliki potensi pelanggaran cukup besar terhadap pelarangan aktivitas mudik.
Advertisement
"Kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar, itu perlu kami amati kemungkinan mereka untuk lolos dari wilayah penyegatan juga cukup besar," jelasnya, Rabu (22/4/2020).
Dia menekankan guna mengantisipasi pelanggaran dari pengguna sepeda motor tersebut, Kemenhub berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah tempat asal pemudik agar dapat dicegat dan dihentikan sejak awal.
Menurutnya, melalui standar operasional prosedur (SOP) yang jelas masalah karantina ataupun isolasi mandiri ini bisa dapat dilakukan. "Jadi kalau hari ini selesai regulasinya target kami dari bidang hukum mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar," imbuhnya.
Dia juga menyebut rencana secara paralel juga Presiden akan mengeluarkan regulasi berupa instruksi presiden (inpres) atau peraturan presiden (perpres) yang melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran pada 2020.
D sisi lain, mengenai sanksi ada dua skenario besar, dimana pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat masih akan diminta melakukan putar balik. Kemudian, saknsi tegas akan diberlakukan setelah 7 Mei 2020.
"Kalau orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kami berharap 24 April-7 Mei tidak ada orang melintas lagi, kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- Perusahaan Diminta Tanggung Uang Saku Magang Nasional 20-30 Persen
Advertisement
Advertisement









