Advertisement

Ada Larangan Mudik, Masyarakat Tuntut Kompensasi

Dewi Aminatuz Zuhriyah
Selasa, 21 April 2020 - 19:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ada Larangan Mudik, Masyarakat Tuntut Kompensasi Ilustrasi suasana kafe dan restoran di dalam area Tunjungan Surabaya pada saat momen Ramadhan dan Lebaran 2019. - Bisnis/Peni Widarti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Pemerintah sudah mengeluarkan larangan untuk mudik pada IdulFitri tahun ini. Namun pemerintah dinilai perlu mengimbangi kebijakan larangan tersebut dengan pemberian kompensasi baik kepada masyarakat maupun dunia usaha yang sesuai.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan adanya kebijakan larangan mudik ini akan memberikan dampak yang sangat besar. Biasanya, momen mudik dan lebaran terjadi peredaran uang yang cukup besar, sehingga berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat di daerah.

Advertisement

“Ini bisa memperdalam krisis ekonomi jika tidak diimbangi dengan stimulus-stimulus atau kompensasi-kompensasi bagi para pelaku usaha yang sesuai,” kata Bhima, Selasa (21/4/2020).

Dalam hal ini, Bhima mengatakan pelaku usaha yang sangat terdampak adalah pelaku usaha di sektor UMKM. Biasanya para pengusaha UMKM sudah mempersiapkan untuk momen Ramadhan dan lebaran ini tiga hingga empat bulan sebelumnya.

“Bahkan sebelum Covid-19 mereka sudah melakukan kenaikan stok, karena yang ditunggu-tunggu momennya adalah lebaran. Jadi, ada uang transfer puluhan triliun mengalir dari pusat kemudian ke daerah,” ujarnya.

Dia menuturkan kompensasi yang sesuai dengan pelarangan mudik ini, pertama, pemerintah perlu menambahkan stimulus baik kepada pengusaha maupun masyarakat seperti kartu prakerja. Selama ini stimulus yang diberikan oleh pemerintah hanya sebesar 2,5 persen dari PDB dan perlu diperbesar lagi menjadi 10 persen dari PDB.

Kedua, pemerintah harus memperbanyak bantuan dan lebih efektif lagi. Apalagi bantuan langsung tunai dimana banyak masyarakat yang membutuhkannya.

Alasannya, BLT bisa menjaga daya beli masyarakat dan mempermudah pekerja di Jakarta, apabila dia ingin membagi rezekinya untuk keluarga di daerah. Hal tersebut juga turut menjaga daya beli masyarakat di daerah.

Ketiga, adalah pemberian subsidi baik berupa LPG 3 kg maupun diskon tarif dasar listrik untuk konsumen non subsidi dan 1300 VA. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga pemberian subsidi internet gratis selama 2-3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement