Advertisement
Ada Larangan Mudik, Masyarakat Tuntut Kompensasi
Ilustrasi suasana kafe dan restoran di dalam area Tunjungan Surabaya pada saat momen Ramadhan dan Lebaran 2019. - Bisnis/Peni Widarti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan larangan untuk mudik pada IdulFitri tahun ini. Namun pemerintah dinilai perlu mengimbangi kebijakan larangan tersebut dengan pemberian kompensasi baik kepada masyarakat maupun dunia usaha yang sesuai.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan adanya kebijakan larangan mudik ini akan memberikan dampak yang sangat besar. Biasanya, momen mudik dan lebaran terjadi peredaran uang yang cukup besar, sehingga berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat di daerah.
Advertisement
“Ini bisa memperdalam krisis ekonomi jika tidak diimbangi dengan stimulus-stimulus atau kompensasi-kompensasi bagi para pelaku usaha yang sesuai,” kata Bhima, Selasa (21/4/2020).
Dalam hal ini, Bhima mengatakan pelaku usaha yang sangat terdampak adalah pelaku usaha di sektor UMKM. Biasanya para pengusaha UMKM sudah mempersiapkan untuk momen Ramadhan dan lebaran ini tiga hingga empat bulan sebelumnya.
“Bahkan sebelum Covid-19 mereka sudah melakukan kenaikan stok, karena yang ditunggu-tunggu momennya adalah lebaran. Jadi, ada uang transfer puluhan triliun mengalir dari pusat kemudian ke daerah,” ujarnya.
Dia menuturkan kompensasi yang sesuai dengan pelarangan mudik ini, pertama, pemerintah perlu menambahkan stimulus baik kepada pengusaha maupun masyarakat seperti kartu prakerja. Selama ini stimulus yang diberikan oleh pemerintah hanya sebesar 2,5 persen dari PDB dan perlu diperbesar lagi menjadi 10 persen dari PDB.
Kedua, pemerintah harus memperbanyak bantuan dan lebih efektif lagi. Apalagi bantuan langsung tunai dimana banyak masyarakat yang membutuhkannya.
Alasannya, BLT bisa menjaga daya beli masyarakat dan mempermudah pekerja di Jakarta, apabila dia ingin membagi rezekinya untuk keluarga di daerah. Hal tersebut juga turut menjaga daya beli masyarakat di daerah.
Ketiga, adalah pemberian subsidi baik berupa LPG 3 kg maupun diskon tarif dasar listrik untuk konsumen non subsidi dan 1300 VA. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga pemberian subsidi internet gratis selama 2-3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tunggu Forensik Digital Ungkap Pembunuhan di Sedayu Bantul
- Harga Cabai Rawit Jogja Turun Rp70.000 per Kg, Disdag Jaga Pasokan
- Jadwal Liga Inggris Pekan Ini Sajikan Derbi Panas Arsenal vs Chelsea
- Pekan Budaya Tionghoa Gabungkan Budaya dan Harmoni Ramadan di Jogja
- Tujuh Pose Yoga Ini Disebut Bantu Seimbangkan Hormon Wanita
- ASN Akan Ikuti Pelatihan Militer, Korps Marinir Siapkan Materi
- Byun Yo-han dan Tiffany Young Resmi Menikah Secara Hukum
Advertisement
Advertisement









