Advertisement
DPD Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda Hingga Pandemi Corona Berakhir
Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang minta pembahasana RUU Cipta Kerja ditunda hingga wabah Corona berakhir. - JIBI/Bis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan keberatan atas pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Keberatan itu diperkuat kenyataan bahwa pemerintah sudah menyatakan pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nasional dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Advertisement
Keberatan ini disampaikan oleh Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang bersama tiga wakilnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020). Mereka menanggapi rencana pembahasan RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akan dilakukan DPR dengan Pemerintah.
Terkait hal itu, Teras Narang yang merupakan senator asal Kalimantan Tengah mengusulkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu. Penundaan diusulkan berlaku sampai masa pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir oleh pemerintah.
“Komite I DPD juga menyarankan agar pada saat pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah, DPR RI dan DPD RI membuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap isi dan muatan RUU tentang Cipta Kerja melalui sarana daring,” ujarnya.
Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Teras atas nama seluruh anggota Komite yang menangani soal Undang-undang itu berpandangan bahwa RUU tersebut banyak menyangkut dengan kepentingan daerah.
Karena itu, ujar Teras, sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI 1945 ayat (2), DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Apalagi, menurut mantan Gubernur Kalteng itu, Komite I DPD RI melihat banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU tentang Cipta Kerja, menunjukkan tidak sensitifnya pembentuk undang-undang atas kondisi regulasi di Indonesia yang hiper-regulasi.
Bahkan setelah dicermati, Teras menilai bahwa RUU Cipta Kerja banyak memuat frasa yang melakukan perubahan dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
RUU tentang Cipta Kerja sendiri, kata Teras, menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan/perizinan yang berpotensi merugikan daerah serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945.
“RUU tentang Cipta Kerja telah menghilangkan makna gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Teras Narang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Usia Medsos Dinilai Tak Efektif Tanpa Peran Orang Tua
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement







