Advertisement
DPD Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda Hingga Pandemi Corona Berakhir
Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang minta pembahasana RUU Cipta Kerja ditunda hingga wabah Corona berakhir. - JIBI/Bis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan keberatan atas pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Keberatan itu diperkuat kenyataan bahwa pemerintah sudah menyatakan pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nasional dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Advertisement
Keberatan ini disampaikan oleh Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang bersama tiga wakilnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020). Mereka menanggapi rencana pembahasan RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akan dilakukan DPR dengan Pemerintah.
Terkait hal itu, Teras Narang yang merupakan senator asal Kalimantan Tengah mengusulkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu. Penundaan diusulkan berlaku sampai masa pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir oleh pemerintah.
“Komite I DPD juga menyarankan agar pada saat pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah, DPR RI dan DPD RI membuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap isi dan muatan RUU tentang Cipta Kerja melalui sarana daring,” ujarnya.
Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Teras atas nama seluruh anggota Komite yang menangani soal Undang-undang itu berpandangan bahwa RUU tersebut banyak menyangkut dengan kepentingan daerah.
Karena itu, ujar Teras, sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI 1945 ayat (2), DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Apalagi, menurut mantan Gubernur Kalteng itu, Komite I DPD RI melihat banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU tentang Cipta Kerja, menunjukkan tidak sensitifnya pembentuk undang-undang atas kondisi regulasi di Indonesia yang hiper-regulasi.
Bahkan setelah dicermati, Teras menilai bahwa RUU Cipta Kerja banyak memuat frasa yang melakukan perubahan dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
RUU tentang Cipta Kerja sendiri, kata Teras, menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan/perizinan yang berpotensi merugikan daerah serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945.
“RUU tentang Cipta Kerja telah menghilangkan makna gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Teras Narang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Tanpa Kembang Api, Plaza Ambarrukmo Hadirkan Laser Light Show
- Catat, Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Akhir Tahun 2025
- Jadwal Lengkap KA Prameks Rabu 31 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 31 Desember 2025
- Cuaca Jogja Akhir Tahun Ini, Siang Hujan Sore Berpotensi Petir
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Rabu 31 Desember 2025
- Lengkap, Ini 15 Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbarunya
Advertisement
Advertisement




