Advertisement
Ini Tiga Instruksi Mendagri untuk Pejabat Daerah dalam Penanggulangan Covid-19
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan tiga instruksi epada pejabat daerah dalam melawan pandemi virus Corona (Covid-19).
Tito mengatakan terkait hal itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah keputusan. Pertama, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Terkait aturan-aturan tersebut hal utama yang harus menjadi perhatian adalah peningkatan kapasitas kesehatan. Hal ini mencakup ketersediaan fasilitas kesehatan, alat kesehatan, alat pelindung diri, masker, obat-obatan, hingga vitamin.
“Ini semua kita harus bekerja sama antara pusat dan daerah. Harus sinergi, karena ini adalah perang. Dengan menggunakan paradigma perang inilah, maka penguatan kesehatan menjadi penting,” kata Tito , mengutip keterangan resmi dari situs Kemendagri, dalam rapat melalui video conference, Rabu (8/4/2020).
Kedua, dia juga meminta penyiapan jaring pengaman sosial atau bansos. Hal ini menjadi penting karena krisis kesehatan saat ini bisa berubah menjadi krisis ekonomi bila tidak pemerintah tidak meredam dampaknya.
“Dan krisis ekonomi ini akan berubah menjadi krisis sosial yang berdampak pada krisis keamanan, gangguan keamanan,” ujarnya.
Terakhir, atau ketiga, membantu dunia usaha tetap hidup. Prinsipnya bahwa industri yang masih bisa survive harus bisa survive. Jadi kalau ada peraturan, rekan-rekan kepala daerah yang melarang dunia industri untuk bekerja dipukul rata, itu akan memukul dunia industri,” kata Tito.
Adapun Rapat Konsultasi tersebut, dihadiri secara langsung oleh jajaran pejabat Eselon 1 Kemendagri, Ketua KPK Komjen. Pol. Firli Bahuri, Kepala LKPP Ronny Dwi Susanto, dan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit.
Ikut bergabung secara langsung melalui video conference Ketua BPK RI Agung Firman dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh serta diikuti secara langsung melalui video coference oleh jajaran pemerintah daerah sebanyak 513 baik gubernur, bupati dan walikora maupun yang diwakili oleh sekretaris daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Memasuki Musim Hujan, Revitalisasi SAH di Kota Jogja Dikebut
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap Liga Prancis, Persaingan Kian Panas
- Dendam Lama, Nelayan Tusuk Warga Parangtritis Pakai Cula Ikan Pari
- Honda DBL Jogja 2025 Makin Seru, Astra Motor Bagi Hadiah Menarik
- Penyidik Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Korupsi POME
- Polisi Beberkan Kronologi Warga yang Ditembak Begal di Jakbar
- Energi Fosil Makin Mahal, Pemerintah Genjot Energi Baru Terbarukan
- Cara Sederhana Redakan Stres dan Cemas dengan Bersenandung
Advertisement
Advertisement



