Advertisement
Ini Tiga Instruksi Mendagri untuk Pejabat Daerah dalam Penanggulangan Covid-19
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan tiga instruksi epada pejabat daerah dalam melawan pandemi virus Corona (Covid-19).
Tito mengatakan terkait hal itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah keputusan. Pertama, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Terkait aturan-aturan tersebut hal utama yang harus menjadi perhatian adalah peningkatan kapasitas kesehatan. Hal ini mencakup ketersediaan fasilitas kesehatan, alat kesehatan, alat pelindung diri, masker, obat-obatan, hingga vitamin.
“Ini semua kita harus bekerja sama antara pusat dan daerah. Harus sinergi, karena ini adalah perang. Dengan menggunakan paradigma perang inilah, maka penguatan kesehatan menjadi penting,” kata Tito , mengutip keterangan resmi dari situs Kemendagri, dalam rapat melalui video conference, Rabu (8/4/2020).
Kedua, dia juga meminta penyiapan jaring pengaman sosial atau bansos. Hal ini menjadi penting karena krisis kesehatan saat ini bisa berubah menjadi krisis ekonomi bila tidak pemerintah tidak meredam dampaknya.
“Dan krisis ekonomi ini akan berubah menjadi krisis sosial yang berdampak pada krisis keamanan, gangguan keamanan,” ujarnya.
Terakhir, atau ketiga, membantu dunia usaha tetap hidup. Prinsipnya bahwa industri yang masih bisa survive harus bisa survive. Jadi kalau ada peraturan, rekan-rekan kepala daerah yang melarang dunia industri untuk bekerja dipukul rata, itu akan memukul dunia industri,” kata Tito.
Adapun Rapat Konsultasi tersebut, dihadiri secara langsung oleh jajaran pejabat Eselon 1 Kemendagri, Ketua KPK Komjen. Pol. Firli Bahuri, Kepala LKPP Ronny Dwi Susanto, dan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit.
Ikut bergabung secara langsung melalui video conference Ketua BPK RI Agung Firman dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh serta diikuti secara langsung melalui video coference oleh jajaran pemerintah daerah sebanyak 513 baik gubernur, bupati dan walikora maupun yang diwakili oleh sekretaris daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
Advertisement
Tebing Labil Seusai Hujan, Batu Timpa Rumah Warga Bokoharjo Sleman
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Prabowonomics Dibawa Prabowo ke WEF Davos Seusai Absen 10 Tahun
- Efisiensi Anggaran, Beasiswa ASN Bantul 2026 Dihentikan
- Gerindra DIY Kawal Program Prabowo dari RT hingga Desa
- Warga Bengkal Temanggung Bisa Beli Elpiji 3 Kg di KDMP
- DPRD Bantul Tunda Pelantikan PAW Fraksi PKB
- Guru Honorer di Sleman Bergaji Rp200 Ribu, Dua Kali Gagal PPPK
- Laporan Warga Berujung Pemeriksaan Kajari Sampang oleh Kejagung
Advertisement
Advertisement



