Advertisement
Pandemi Corona, Pengacara Mesir Gugat Presiden China US$10 Triliun
Presiden China Xi Jinping menuju ke Rumah Sakit (RS) Huoshenshan setelah tiba di Wuhan untuk melakukan kunjungan inspeksi, Selasa (10/3 - 2020). Wuhan merupakan kota di Provinsi Hubei yang menjadi pusat penyebaran Virus Corona atau Covid/19. Foto: Antara dari Xinhua
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Seorang pengacara asal Mesir mengajukan tuntutan ganti rugi senilai US$10 triliun kepada Presiden China, Xi Jinping atas kerusakan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Pengacara Mesir Mohamed Talaat mendasarkan langkah hukumnya tersebut pada komentar Presiden AS Donald Trump bahwa virus itu berasal dari China dan presiden AS beberapa kali menyebutnya "virus China." Talaat juga mendasarkan sumber-sumber media yang menyatakan China telah menghasilkan virus sebagai senjata biologis.
Advertisement
Pada hari Minggu, Mesir telah mencatat 1.173 kasus infeksi Corona dengan 78 kematian seperti dikutip ArabNews.com, Selasa (7/4/2020).
Berbicara kepada Arab News, Talaat mengatakan bahwa alasan dia mengambil tindakan hukum terhadap China adalah untuk melindungi hak-hak Mesir, terutama setelah kantor-kantor berita dan Trump mengumumkan bahwa Covid-19 adalah "buatan China."
Talaat, yang tinggal di wilayah Gharbeya di selatan Kairo mengajukan gugatan melalui kedutaan besar China di Kairo. Dia termotivasi oleh tuduhan seorang pengacara Amerika Serikat untuk mengajukan kasus terhadap Beijing dan menuntut bayaran US$20 triliun sebagai kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh virus mematikan itu.
Laporan pers beredar minggu lalu bahwa pengacara AS Larry Klayman menggugat China senilai US$20 triliun setelah menuduh Beijing mengembangkan dan menyebarkan virus Corona baru untuk menggunakannya sebagai senjata biologis. Laporan itu diterbitkan di situs web Freedom Watch, sebuah organisasi hak asasi manusia yang diketuai oleh Klayman.
Talaat mengatakan bahwa dia mendesak Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi di media sosial untuk menangani kasus ini dan membentuk komite pakar hukum internasional yang akan membantu membawa masalah ini ke pihak berwenang tertinggi.
Akan tetapi Talaat dikabarkan belum berkoordinasi dengan siapa pun di pemerintahan. Dia mengatakan bahwa pemerintah Mesir tidak ikut campur dalam masalah peradilan dan mempertahankan sikap netral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- China Sampaikan Dukacita atas Penembakan di Pantai Bondi Sydney
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Selasa 16 Desember 2025
- Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 Desember 2025
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
- Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Usut Perusahaan Perusak Hutan
Advertisement
Advertisement




