Advertisement
Pandemi Corona, Pengacara Mesir Gugat Presiden China US$10 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Seorang pengacara asal Mesir mengajukan tuntutan ganti rugi senilai US$10 triliun kepada Presiden China, Xi Jinping atas kerusakan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Pengacara Mesir Mohamed Talaat mendasarkan langkah hukumnya tersebut pada komentar Presiden AS Donald Trump bahwa virus itu berasal dari China dan presiden AS beberapa kali menyebutnya "virus China." Talaat juga mendasarkan sumber-sumber media yang menyatakan China telah menghasilkan virus sebagai senjata biologis.
Advertisement
Pada hari Minggu, Mesir telah mencatat 1.173 kasus infeksi Corona dengan 78 kematian seperti dikutip ArabNews.com, Selasa (7/4/2020).
Berbicara kepada Arab News, Talaat mengatakan bahwa alasan dia mengambil tindakan hukum terhadap China adalah untuk melindungi hak-hak Mesir, terutama setelah kantor-kantor berita dan Trump mengumumkan bahwa Covid-19 adalah "buatan China."
Talaat, yang tinggal di wilayah Gharbeya di selatan Kairo mengajukan gugatan melalui kedutaan besar China di Kairo. Dia termotivasi oleh tuduhan seorang pengacara Amerika Serikat untuk mengajukan kasus terhadap Beijing dan menuntut bayaran US$20 triliun sebagai kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh virus mematikan itu.
Laporan pers beredar minggu lalu bahwa pengacara AS Larry Klayman menggugat China senilai US$20 triliun setelah menuduh Beijing mengembangkan dan menyebarkan virus Corona baru untuk menggunakannya sebagai senjata biologis. Laporan itu diterbitkan di situs web Freedom Watch, sebuah organisasi hak asasi manusia yang diketuai oleh Klayman.
Talaat mengatakan bahwa dia mendesak Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi di media sosial untuk menangani kasus ini dan membentuk komite pakar hukum internasional yang akan membantu membawa masalah ini ke pihak berwenang tertinggi.
Akan tetapi Talaat dikabarkan belum berkoordinasi dengan siapa pun di pemerintahan. Dia mengatakan bahwa pemerintah Mesir tidak ikut campur dalam masalah peradilan dan mempertahankan sikap netral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- FIFA: 1 Juta Tiket Nonton Piala Dunia 2026 Sudah Terjual
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jumat 17 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Palestina Susun Rencana Rekonstruksi Gaza Senilai Rp1.100 Triliun
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
- ASPD Siapkan Penyeberangan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement