Advertisement
Pandemi Corona, Pengacara Mesir Gugat Presiden China US$10 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Seorang pengacara asal Mesir mengajukan tuntutan ganti rugi senilai US$10 triliun kepada Presiden China, Xi Jinping atas kerusakan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Pengacara Mesir Mohamed Talaat mendasarkan langkah hukumnya tersebut pada komentar Presiden AS Donald Trump bahwa virus itu berasal dari China dan presiden AS beberapa kali menyebutnya "virus China." Talaat juga mendasarkan sumber-sumber media yang menyatakan China telah menghasilkan virus sebagai senjata biologis.
Advertisement
Pada hari Minggu, Mesir telah mencatat 1.173 kasus infeksi Corona dengan 78 kematian seperti dikutip ArabNews.com, Selasa (7/4/2020).
Berbicara kepada Arab News, Talaat mengatakan bahwa alasan dia mengambil tindakan hukum terhadap China adalah untuk melindungi hak-hak Mesir, terutama setelah kantor-kantor berita dan Trump mengumumkan bahwa Covid-19 adalah "buatan China."
Talaat, yang tinggal di wilayah Gharbeya di selatan Kairo mengajukan gugatan melalui kedutaan besar China di Kairo. Dia termotivasi oleh tuduhan seorang pengacara Amerika Serikat untuk mengajukan kasus terhadap Beijing dan menuntut bayaran US$20 triliun sebagai kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh virus mematikan itu.
Laporan pers beredar minggu lalu bahwa pengacara AS Larry Klayman menggugat China senilai US$20 triliun setelah menuduh Beijing mengembangkan dan menyebarkan virus Corona baru untuk menggunakannya sebagai senjata biologis. Laporan itu diterbitkan di situs web Freedom Watch, sebuah organisasi hak asasi manusia yang diketuai oleh Klayman.
Talaat mengatakan bahwa dia mendesak Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi di media sosial untuk menangani kasus ini dan membentuk komite pakar hukum internasional yang akan membantu membawa masalah ini ke pihak berwenang tertinggi.
Akan tetapi Talaat dikabarkan belum berkoordinasi dengan siapa pun di pemerintahan. Dia mengatakan bahwa pemerintah Mesir tidak ikut campur dalam masalah peradilan dan mempertahankan sikap netral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement