Advertisement
Ojol Dilarang Angkut Penumpang karena Corona, YLKI: Tak Ada Pilihan Lain
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wajar larangan bagi penyedia jasa transportasi daring untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). YLKI menilai memang tidak ada pilihan lain.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat larangan tersebut merupakan pilihan yang sulit. Namun, hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan kesehatan baik penumpang maupun pengemudi ojek online.
Advertisement
"Kalau sesuai dengan protokol kesehatan, bahwa harus physical distancing [menjaga jarak fisik], untuk menghindari penularan dan penyebaran virus, ya tidak ada pilihan lain," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (6/4/2020).
Dia menambahkan aturan itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang ada, demi perlindungan pada penumpang dan atau pengemudi ojol, sehingga demi keselamatan tak ada pilihan lain selain melarang sarana transportasi tak berjarak aman tersebut.
Menurutnya, pembatasan ini tentu menjadi dilema tersendiri. Pasalnya, ojol sudah menjadi angkutan pengganti point to point yang digunakan masyarakat.
Di sisi lain, imbuhnya, layanan transportasi ini tidak memungkinkan adanya jarak aman antara pengemudi dan penumpang seperti layanan transportasi umum bus atau taksi.
Kendati demikian, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menuturkan layanan antar penumpang merupakan penyumbang terbesar pada pendapatan mitra pengemudi aplikator transportasi daring. Pendapatan dari pesan antar makanan (food delivery) maupun pengantaran barang (courier delivery) masih belum bisa untuk dijadikan sebagai pengganti.
"Perbandingannya itu 50-60 persen pesanan ojol dari penumpang, 30 persen makanan dan barang 20 persen," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement