Advertisement
Ojol Dilarang Angkut Penumpang karena Corona, YLKI: Tak Ada Pilihan Lain

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wajar larangan bagi penyedia jasa transportasi daring untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). YLKI menilai memang tidak ada pilihan lain.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat larangan tersebut merupakan pilihan yang sulit. Namun, hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan kesehatan baik penumpang maupun pengemudi ojek online.
Advertisement
"Kalau sesuai dengan protokol kesehatan, bahwa harus physical distancing [menjaga jarak fisik], untuk menghindari penularan dan penyebaran virus, ya tidak ada pilihan lain," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (6/4/2020).
Dia menambahkan aturan itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang ada, demi perlindungan pada penumpang dan atau pengemudi ojol, sehingga demi keselamatan tak ada pilihan lain selain melarang sarana transportasi tak berjarak aman tersebut.
Menurutnya, pembatasan ini tentu menjadi dilema tersendiri. Pasalnya, ojol sudah menjadi angkutan pengganti point to point yang digunakan masyarakat.
Di sisi lain, imbuhnya, layanan transportasi ini tidak memungkinkan adanya jarak aman antara pengemudi dan penumpang seperti layanan transportasi umum bus atau taksi.
Kendati demikian, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menuturkan layanan antar penumpang merupakan penyumbang terbesar pada pendapatan mitra pengemudi aplikator transportasi daring. Pendapatan dari pesan antar makanan (food delivery) maupun pengantaran barang (courier delivery) masih belum bisa untuk dijadikan sebagai pengganti.
"Perbandingannya itu 50-60 persen pesanan ojol dari penumpang, 30 persen makanan dan barang 20 persen," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement