Advertisement
Para Gubernur Desak Pemerintah Pusat Perbanyak Tes Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah gubernur mendesak Pemerintah Pusat segera memperbanyak jumlah tes virus Corona (Covid-19) di daerah. Permintaan ini disampaikan saat mereka melakukan rapat virtual dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Jumat (3/4/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil misalnya, mengatakan terdapat 35% kasus positif virus Corona dari total hasil rapid diagnostic test (RDT/tes darah) sebanyak 677.
Advertisement
RDT dilakukan hingga 50.000 sampel di seluruh kota kabupaten. Namun, baru 15.000 sampel yang sudah dilaporkan kembali. Dari 15.000 sampel, terdapat 677 positif virus Corona.
Angka tersebut termasuk temuan 310 kasus positif di Sukabumi dan 200 kasus positif di Bandung. “Jadi kesimpulan pertama, saya berharap, strategi memperbesar pengetesan ini harus menjadi strategi nomor satu. Provinsi lain terlihat kecil karena belum ada rapid test besar-besaran,” ujar Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil.
Hingga saat ini, Jawa barat melaporkan terdapat total 223 kasus positif virus Corona yang telah melalui proses tes swab. “Sementara Bapak dengar sendiri, antrean Litbangkes luar biasa panjang. Pak menteri kesehatan hanya bisa 200 sampel per hari. Padahal Korea Selatan bisa uji 15.000 sampel per hari. Sementara Litbangkes menkes hanya 200 per hari,” kata dia.
Untuk itu, Jawa Barat membeli alat polymerase chain reaction (PCR) dari Korea Selatan sebanyak 500.
Dari situ, pemda menemukan empat klaster penyebaran, yang terdiri dari seminar syariah ekonomi di bogor, penyebaran acara keagamaan agama kristiani, acara Gereja Bethel di Lembang dan musyawarah daerah Hipmi di Karawang.
Hal yang sama juga sempat dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia memproyeksikan, jika tingkat kematian 10%, dengan jumlah kematian 400 orang, maka akan ada 4.000 kasus. Kalaupun tingkat kematian 5%, maka jumlah kasus positif bisa mencapai 8.000 kasus.
“Jadi jumlah yang dites positif tergantung kecepatan kita testing. Kalau yang dites sedikit, jumlah yang terkonfirmasi positif sedikit juga. Saat ini di Jakarta kita belum menyaksikan curva ini merata, jadi kami melihat kurvanya masih meningkat. Ini agak mengkhawatirkan,” ujarnya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin tengah berupaya menyelaraskan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apalagi setelah pemerintah mengeluarkan rangkaian kebijakan baru sebagai respons penanganan virus Corona.
Belum lama ini, pemerintah merilis PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona dan Keputusan Presiden (KEPPRES) No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (virus Corona) PP21.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement