Advertisement
Kades dan Guru ASN Bakar Kantor Desa karena Takut Diaudit
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang kepala desa dan guru di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat karena sengaja membakar kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras. Kedua tersangka yang juga merupakan adik kakak ini nekat membakar kantor desa karena takut diaudit terkait dana desa.
Kedua pelaku yakni sang Kepala Desa Wowon Gunawan, 43, yang dibantu oleh sang kakak, Budiman, 53, merupakan seorang ASN guru salah satu sekolah dasar di Kecamatan Jatiwaras.
Advertisement
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra mengatakan, pelaku utamanya adalah sang kakak seorang ASN guru dan sang adik yang merupakan kepala desa ikut membantu pembakaran kantor Desa Neglasari. “Motifnya karena sang kepala desa merasa takut saat akan dilakukan audit oleh pihak inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, terkait dana desa,” kata Dony.
Dony pun memaparkan kejadian tersebut, aksi nekat kedua tersangka ini dengan motif untuk menghilangkan barang bukti berupa laporan keuangan dana desa, dimana sang kepala desa takut diaudit oleh pihak inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan BPK, karena diduga adanya penyelewengan dana di Desa Neglasari.
BACA JUGA
Dalam melakukan pembakaran kantor desa ini, kedua tersangka bekerja sama dimana sang kakak dengan sengaja membakar kantor desa dengan menggunakan kain yang diberi bensin dari motor sang adik yang dipinjamnya, dan masuk melalui jendela kantor desa yang sengaja tidak dikunci oleh sang adik yang merupakan kepala desa Neglasari.
Saat melakukan aksinya, tersangka Budiman sempat terbakar bagian tanganya, yang kemudian sempat kabur ke Garut dan akhirnya berhasil ditangkap setelah sang kepala desa terlebih dahulu ditangkap dirumahnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua motor milik kedua pelaku, obat salep untuk luka bakar, gembok, engsel pintu, lemari tempat berkas dan sikring listrik di kantor desa.
Atas perbuatannya, tersangka Budiman dijerat Pasal 187 KUHP tentang barangsiapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
sementara sang Kepala Desa Wowon dijerat Pasal 56 KUHP tentang barang siapa yang memberikan batuan untuk melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ibunda Dali Wassink Restui Rencana Pernikahan Jennifer Coppen
- KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kuota Haji ke Pengurus PBNU
- Skandal Upeti Polisi Malaysia, Terima Suap Lindungi Bisnis Ilegal
- Pilur Serentak Bantul 2026, Pemkab Siapkan Anggaran Rp3,8 Miliar
- Line-up dan Prediksi Skor Newcastle vs Man City di St James' Park
- Musim Hujan Rawan Leptospirosis, 13 Warga Bantul Meninggal di 2025
- GloriaTerry Jadi Duet Lintas Negara Pertama Singapura di Indonesia
Advertisement
Advertisement





