Advertisement
Kades dan Guru ASN Bakar Kantor Desa karena Takut Diaudit

Advertisement
Harianjogja.com, TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang kepala desa dan guru di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat karena sengaja membakar kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras. Kedua tersangka yang juga merupakan adik kakak ini nekat membakar kantor desa karena takut diaudit terkait dana desa.
Kedua pelaku yakni sang Kepala Desa Wowon Gunawan, 43, yang dibantu oleh sang kakak, Budiman, 53, merupakan seorang ASN guru salah satu sekolah dasar di Kecamatan Jatiwaras.
Advertisement
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra mengatakan, pelaku utamanya adalah sang kakak seorang ASN guru dan sang adik yang merupakan kepala desa ikut membantu pembakaran kantor Desa Neglasari. “Motifnya karena sang kepala desa merasa takut saat akan dilakukan audit oleh pihak inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, terkait dana desa,” kata Dony.
Dony pun memaparkan kejadian tersebut, aksi nekat kedua tersangka ini dengan motif untuk menghilangkan barang bukti berupa laporan keuangan dana desa, dimana sang kepala desa takut diaudit oleh pihak inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan BPK, karena diduga adanya penyelewengan dana di Desa Neglasari.
Dalam melakukan pembakaran kantor desa ini, kedua tersangka bekerja sama dimana sang kakak dengan sengaja membakar kantor desa dengan menggunakan kain yang diberi bensin dari motor sang adik yang dipinjamnya, dan masuk melalui jendela kantor desa yang sengaja tidak dikunci oleh sang adik yang merupakan kepala desa Neglasari.
Saat melakukan aksinya, tersangka Budiman sempat terbakar bagian tanganya, yang kemudian sempat kabur ke Garut dan akhirnya berhasil ditangkap setelah sang kepala desa terlebih dahulu ditangkap dirumahnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua motor milik kedua pelaku, obat salep untuk luka bakar, gembok, engsel pintu, lemari tempat berkas dan sikring listrik di kantor desa.
Atas perbuatannya, tersangka Budiman dijerat Pasal 187 KUHP tentang barangsiapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
sementara sang Kepala Desa Wowon dijerat Pasal 56 KUHP tentang barang siapa yang memberikan batuan untuk melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 Juli 2025: Imbauan Sultan, SPMB Jogja, Ganti Rugi Tol Jogja hingga Pajak Belanja Online
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap 8 Ribu Tenaga Kerja
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Advertisement
Advertisement