Advertisement
Kades dan Guru ASN Bakar Kantor Desa karena Takut Diaudit
Advertisement
Harianjogja.com, TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang kepala desa dan guru di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat karena sengaja membakar kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras. Kedua tersangka yang juga merupakan adik kakak ini nekat membakar kantor desa karena takut diaudit terkait dana desa.
Kedua pelaku yakni sang Kepala Desa Wowon Gunawan, 43, yang dibantu oleh sang kakak, Budiman, 53, merupakan seorang ASN guru salah satu sekolah dasar di Kecamatan Jatiwaras.
Advertisement
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra mengatakan, pelaku utamanya adalah sang kakak seorang ASN guru dan sang adik yang merupakan kepala desa ikut membantu pembakaran kantor Desa Neglasari. “Motifnya karena sang kepala desa merasa takut saat akan dilakukan audit oleh pihak inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, terkait dana desa,” kata Dony.
Dony pun memaparkan kejadian tersebut, aksi nekat kedua tersangka ini dengan motif untuk menghilangkan barang bukti berupa laporan keuangan dana desa, dimana sang kepala desa takut diaudit oleh pihak inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan BPK, karena diduga adanya penyelewengan dana di Desa Neglasari.
Dalam melakukan pembakaran kantor desa ini, kedua tersangka bekerja sama dimana sang kakak dengan sengaja membakar kantor desa dengan menggunakan kain yang diberi bensin dari motor sang adik yang dipinjamnya, dan masuk melalui jendela kantor desa yang sengaja tidak dikunci oleh sang adik yang merupakan kepala desa Neglasari.
Saat melakukan aksinya, tersangka Budiman sempat terbakar bagian tanganya, yang kemudian sempat kabur ke Garut dan akhirnya berhasil ditangkap setelah sang kepala desa terlebih dahulu ditangkap dirumahnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua motor milik kedua pelaku, obat salep untuk luka bakar, gembok, engsel pintu, lemari tempat berkas dan sikring listrik di kantor desa.
Atas perbuatannya, tersangka Budiman dijerat Pasal 187 KUHP tentang barangsiapa yang sengaja menimbulkan kebakaran bagi barang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
sementara sang Kepala Desa Wowon dijerat Pasal 56 KUHP tentang barang siapa yang memberikan batuan untuk melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement