Advertisement
Usulan Polsek Tak Lakukan Sidik-Lidik, Begini Kata Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik). Usulan yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini, semua lini kepolisian memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara. "Dari Mabes Polri, polda, polres, sampi polsek itu punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu," kata Asep di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Advertisement
Asep menjelaskan, seorang penyidik tidak ditunjuk sembarangan. Pasalnya, ada keputusan yang menyatakan bahwa seorang polisi kompeten untuk menjadi penyidik. "Jadi, penyidik itu tak sembarang, dia punya surat keputusan dia sebagai penyidik," ujar Asep.
Menurut Asep, masukan dari Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD tersebut masih perlu dibahas secara mendalam. "Pak Menko sebagai Ketua Kompolnas, itu mungkin wacana yang perlu didiskusikan. Tapi sampai hari ini, kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan itu sampai di tingkat polsek," tegasnya.
Sebelumnya, Kompolnas mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diminta membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.
"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," ungkap Ketua Kompolnas Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam itu menjelaskan, fungsi penyelidikan dan penyidikan kasus pidana akan diserahkan ke kepolisian resor (polres) di tingkat kota ataupun kabupaten. Dengan usulan seperti itu, polsek dapat melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih menitikberatkan pada pengayoman masyarakat.
"Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten. Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau polsek," ucap Mantan Ketua MK itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement