Advertisement
Usulan Polsek Tak Lakukan Sidik-Lidik, Begini Kata Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik). Usulan yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini, semua lini kepolisian memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara. "Dari Mabes Polri, polda, polres, sampi polsek itu punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu," kata Asep di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Advertisement
Asep menjelaskan, seorang penyidik tidak ditunjuk sembarangan. Pasalnya, ada keputusan yang menyatakan bahwa seorang polisi kompeten untuk menjadi penyidik. "Jadi, penyidik itu tak sembarang, dia punya surat keputusan dia sebagai penyidik," ujar Asep.
Menurut Asep, masukan dari Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD tersebut masih perlu dibahas secara mendalam. "Pak Menko sebagai Ketua Kompolnas, itu mungkin wacana yang perlu didiskusikan. Tapi sampai hari ini, kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan itu sampai di tingkat polsek," tegasnya.
Sebelumnya, Kompolnas mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diminta membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.
"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," ungkap Ketua Kompolnas Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam itu menjelaskan, fungsi penyelidikan dan penyidikan kasus pidana akan diserahkan ke kepolisian resor (polres) di tingkat kota ataupun kabupaten. Dengan usulan seperti itu, polsek dapat melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih menitikberatkan pada pengayoman masyarakat.
"Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten. Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau polsek," ucap Mantan Ketua MK itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Ribuan Warga di Srandakan Terdampak Kekeringan, Begini Kata Bupati Bantul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
- Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Global Lakukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Dunia
- KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono Tersangka Suap
- Kejagung Lelang Rumah Terpidana TPPU Doni Salmanan Rp3,5 Miliar
Advertisement
Advertisement