Advertisement
Status Kewarganegaraan Anggota ISIS Eks WNI Bisa Hilang, Ini Penjelasan Mahfud MD

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Status kewarganegaraan ISIS eks WNI atau teroris lintas negara (foreign terrorist fighters/FTF) masih menjadi polemik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam akun twitternya menjelaskan hal itu.
Dalam akun twitternya yang dicuitkan, Jumat (14/2/2020), Mahfud menjelaskan status kewarganegaraan WNI yang mengikuti perang bersama tentara asing bisa hilang tanpa melalui pengadilan.
Advertisement
"Menurut UU No. 12 Thn 2006 dan PP No. 2 Thn 207 WNI yg ikut perang bersama tentara asing bisa hilang status kewarganegaraanya "dgn sendirinya", tanpa melalui pengadilan. Yg diperlukan hny proses hukum administrasi yakni diteliti oleh Menkum-HAM kemudian diputuskan oleh Presiden," tulis Mahfud dalam aku twitternya.
Mahfud Md menjelaskan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, pencabutan kewarganegaraan dilakukan oleh presiden melalui proses hukum.
Itu sebabnya, harus ada proses administrasi yang dimulai dengan validasi data ISIS Eks WNI tersebut.
Setelah divalidasi, data diserahkan kepada presiden untuk dijadikan dasar menerbitkan keputusan presiden (Keppres).
"Proses hukum administrasi, jadi bukan proses pengadilan."
Dia memastikan validasi data 689 orang itu tengah berjalan. Tim khusus telah dikirim untuk mengecek data identitas mereka.
Nama-nama itu didapatkan pemerintah dari sejumlah lembaga nasional dan internasional, seperti BIN, CIA, hingga Palang Merah.
Mahfud Md belum dapat memastikan kapan keppres pencabutan kewarganegaraan akan muncul.
"Kalau itu tanya ke Presiden (Jokowi)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 Juli 2025: Imbauan Sultan, SPMB Jogja, Ganti Rugi Tol Jogja hingga Pajak Belanja Online
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap 8 Ribu Tenaga Kerja
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Advertisement
Advertisement