Advertisement
34 Polda dan 540 Polres Diperintahkan Buru Harun Masiku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan 34 polda dan 540 polres di seluruh Indonesia untuk menangkap buronan KPK Harun Masiku.
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan foto beserta informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Harun Masiku ke seluruh anggotanya di Indonesia. Harapannya, menurut Idham, buronan KPK tersebut bisa secepatnya ditemukan dan diproses hukum oleh KPK.
Advertisement
"Kabareskrim sudah mengirimkan informasi DPO itu ke 34 Polda dan 540 Polres di Indonesia. Jadi doakan saja, semoga cepat ketemu, tentu akan kita serahkan ke KPK nanti," tuturnya, Rabu (5/2/2020).
Idham memastikan pihaknya akan terus koordinasi dengan KPK selama proses perburuan buronan Harun Masiku baik di dalam maupun di luar negeri. Menurutnya, hingga kini proses perburuan Harun Masiku masih berlangsung.
"Polri kan sifatnya memberikan bantuan saja ke KPK berdasarkan surat yang diajukannya ke Polri," katanya.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).
Penerima suap dalam kasus tersebut adalah eks komisioner KPU Wahyu Setiwan dan Agustiani Tio. Lalu, pelaku pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful.
Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia. Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1/2020).
KPK pun sejak Senin (13/1/2020) telah mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun ke Imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
Advertisement
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kulonprogo Menurun 26 Persen Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon, Termasuk Komandan Hizbullah
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
- Curah Hujan Naik Dua Kali Lipat, Kota Gurun Dubai Dilanda Banjir Besar
Advertisement
Advertisement