Advertisement
34 Polda dan 540 Polres Diperintahkan Buru Harun Masiku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan 34 polda dan 540 polres di seluruh Indonesia untuk menangkap buronan KPK Harun Masiku.
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan foto beserta informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Harun Masiku ke seluruh anggotanya di Indonesia. Harapannya, menurut Idham, buronan KPK tersebut bisa secepatnya ditemukan dan diproses hukum oleh KPK.
Advertisement
"Kabareskrim sudah mengirimkan informasi DPO itu ke 34 Polda dan 540 Polres di Indonesia. Jadi doakan saja, semoga cepat ketemu, tentu akan kita serahkan ke KPK nanti," tuturnya, Rabu (5/2/2020).
Idham memastikan pihaknya akan terus koordinasi dengan KPK selama proses perburuan buronan Harun Masiku baik di dalam maupun di luar negeri. Menurutnya, hingga kini proses perburuan Harun Masiku masih berlangsung.
"Polri kan sifatnya memberikan bantuan saja ke KPK berdasarkan surat yang diajukannya ke Polri," katanya.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).
Penerima suap dalam kasus tersebut adalah eks komisioner KPU Wahyu Setiwan dan Agustiani Tio. Lalu, pelaku pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful.
Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia. Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1/2020).
KPK pun sejak Senin (13/1/2020) telah mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun ke Imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Dewan Desak Penanganan Serius 3 Aspek Ini di Kulonprogo
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- EMT Muhammadiyah Terverifikasi WHO Pertama dari Indonesia
- Hasil Como Vs Juventus, Skor 2-0, Kekalahan Perdana Bagi Juve
- Israel Tetap Bombardir Gaza Ditengah Gencatan Senjata
- Siap-siap, Bansos untuk 35,04 Juta Penerima Akan Cair Senin Ini
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
- Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
- SD Muh Karangploso dan MI Baburroyyan Kiyudan Juara MLSC 2025 di Jogja
Advertisement
Advertisement