Advertisement
34 Polda dan 540 Polres Diperintahkan Buru Harun Masiku

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan 34 polda dan 540 polres di seluruh Indonesia untuk menangkap buronan KPK Harun Masiku.
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan foto beserta informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Harun Masiku ke seluruh anggotanya di Indonesia. Harapannya, menurut Idham, buronan KPK tersebut bisa secepatnya ditemukan dan diproses hukum oleh KPK.
Advertisement
"Kabareskrim sudah mengirimkan informasi DPO itu ke 34 Polda dan 540 Polres di Indonesia. Jadi doakan saja, semoga cepat ketemu, tentu akan kita serahkan ke KPK nanti," tuturnya, Rabu (5/2/2020).
Idham memastikan pihaknya akan terus koordinasi dengan KPK selama proses perburuan buronan Harun Masiku baik di dalam maupun di luar negeri. Menurutnya, hingga kini proses perburuan Harun Masiku masih berlangsung.
"Polri kan sifatnya memberikan bantuan saja ke KPK berdasarkan surat yang diajukannya ke Polri," katanya.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).
Penerima suap dalam kasus tersebut adalah eks komisioner KPU Wahyu Setiwan dan Agustiani Tio. Lalu, pelaku pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful.
Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia. Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1/2020).
KPK pun sejak Senin (13/1/2020) telah mengirim surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun ke Imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. Selain itu, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement