Advertisement
Dirut Transjakarta Pilihan Anies Baswedan Ternyata Terpidana Pemerasan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai Pemprov DKI lalai dalam pengangkatan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Saragih. Musababnya, Donny masih menjadi terpidana kasus pemerasan dan pengancaman.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penelusuran mengenai rekam jejak Donny Andy S Saragih yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penipuan. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak terkait," katanya seperti dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Advertisement
Teguh mengaku heran lantaran Pemprov DKI memberikan jabatan kepada Donny Saragih untuk menggantikan Agung Wicaksono di PT Transjakarta.
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya sudah bisa menemukan adanya kasus yang menjerat Donny. Dia menilai ada dugaan maladministrasi terkait kelalaian Pemprov DKI dalam proses pemilihan direktur BUMD.
Jika mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Pasal 6 beleid tersebut menyebutkan pengangkatan pejabat BUMD sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak boleh mendapatkan hukum pidana.
“Kasusnya kan baru inkrah dan sekarang baru dalam proses penahanan,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan, Teguh mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami dokumen kasus penipuan yang dilakukan Donny Saragih.
Namun, dia mengatakan langkah yang paling penting saat ini meminta Pemprov DKI untuk melakukan pengkajian ulang terhadap Donny.
"Besok, kami sampaikan fakta-fakta dan rencana untuk memeriksa semua pihak," ucapnya.
Seperti diketahui, nama Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan. Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement