Brando Susanto Meninggal Dunia di Halal Bihalal PDIP, Terjatuh Saat Memberikan Sambutan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Brando Susanto meninggal dunia pada acara Halal Bihalal DPD PDIP di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur. Brando se
Bus Transjakarta melintas di bawah Halte Transjakarta Centrale Stichting Wederopbouw (CSW) koridor 13 di Jakarta, Selasa (31/12/2019)./Antara-Aprillio Akbar
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai Pemprov DKI lalai dalam pengangkatan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Saragih. Musababnya, Donny masih menjadi terpidana kasus pemerasan dan pengancaman.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penelusuran mengenai rekam jejak Donny Andy S Saragih yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penipuan. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak terkait," katanya seperti dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).
Teguh mengaku heran lantaran Pemprov DKI memberikan jabatan kepada Donny Saragih untuk menggantikan Agung Wicaksono di PT Transjakarta.
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya sudah bisa menemukan adanya kasus yang menjerat Donny. Dia menilai ada dugaan maladministrasi terkait kelalaian Pemprov DKI dalam proses pemilihan direktur BUMD.
Jika mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Pasal 6 beleid tersebut menyebutkan pengangkatan pejabat BUMD sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak boleh mendapatkan hukum pidana.
“Kasusnya kan baru inkrah dan sekarang baru dalam proses penahanan,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan, Teguh mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami dokumen kasus penipuan yang dilakukan Donny Saragih.
Namun, dia mengatakan langkah yang paling penting saat ini meminta Pemprov DKI untuk melakukan pengkajian ulang terhadap Donny.
"Besok, kami sampaikan fakta-fakta dan rencana untuk memeriksa semua pihak," ucapnya.
Seperti diketahui, nama Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan. Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP Brando Susanto meninggal dunia pada acara Halal Bihalal DPD PDIP di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur. Brando se
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.