Advertisement

Divonis 2 Tahun, Rommy Ajukan Banding

Ilham Budhiman
Senin, 27 Januari 2020 - 18:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Divonis 2 Tahun, Rommy Ajukan Banding Terdakwa kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy. - Antara/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang sebelumnya divonis dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan turut mengajukan banding atas dua tahun vonis majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.

Rommy dijatuhi vonis karena terbukti bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun anggaran 2019.

Advertisement

Pengajuan banding ini mengikuti langkah jaksa penuntut umum pada KPK yang lebih dulu mengajukan banding atas vonis dua tahun di pengadilan tingkat pertama.

"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding," ujar Penasihat hukum Rommy, Maqdir Ismail, Senin (27/1/2020).

Maqdir mengatakan bahwa permohonan banding sudah diajukan hari ini tepat di hari terakhir masa pikir-pikir sejak vonis pada Senin (20/1/2020).

"Telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari ini, menyusul pendaftaran oleh KPK," katanya.

Rommy sebelumnya terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.

Putusan hakim dua tahun sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya selama empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. 

Rommy juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider satu tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, dia terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement