Advertisement
Divonis 2 Tahun, Rommy Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy. - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang sebelumnya divonis dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan turut mengajukan banding atas dua tahun vonis majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.
Rommy dijatuhi vonis karena terbukti bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun anggaran 2019.
Advertisement
Pengajuan banding ini mengikuti langkah jaksa penuntut umum pada KPK yang lebih dulu mengajukan banding atas vonis dua tahun di pengadilan tingkat pertama.
"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding," ujar Penasihat hukum Rommy, Maqdir Ismail, Senin (27/1/2020).
BACA JUGA
Maqdir mengatakan bahwa permohonan banding sudah diajukan hari ini tepat di hari terakhir masa pikir-pikir sejak vonis pada Senin (20/1/2020).
"Telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari ini, menyusul pendaftaran oleh KPK," katanya.
Rommy sebelumnya terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.
Putusan hakim dua tahun sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya selama empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Rommy juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider satu tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, dia terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Makan Bergizi di Sleman Belum Sasar Lansia dan Difabel
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- PLN Teken PJBTL 1.800 MVA untuk Kawasan Industri Jabar-Jateng
- Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
- Jateng Dinilai Punya Potensi Besar Kembangkan Ekonomi Syariah
- Pemerintah Siapkan Rebranding Pasar Pakaian Bekas Jadi Pusat Lokal
- Daftar Makanan Sehat untuk Atasi Lemak Perut di Usia Menopause
- 2 Kerangka di Kwitang Teridentifikasi, Mereka Hilang Saat Kerusuhan
- The Phoenix dan Grand Mercure Gelar Pesta Tahun Baru Berkonsep Unik
Advertisement
Advertisement



