Advertisement
Divonis 2 Tahun, Rommy Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy. - Antara/Nova Wahyudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang sebelumnya divonis dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan turut mengajukan banding atas dua tahun vonis majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.
Rommy dijatuhi vonis karena terbukti bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun anggaran 2019.
Advertisement
Pengajuan banding ini mengikuti langkah jaksa penuntut umum pada KPK yang lebih dulu mengajukan banding atas vonis dua tahun di pengadilan tingkat pertama.
"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding," ujar Penasihat hukum Rommy, Maqdir Ismail, Senin (27/1/2020).
BACA JUGA
Maqdir mengatakan bahwa permohonan banding sudah diajukan hari ini tepat di hari terakhir masa pikir-pikir sejak vonis pada Senin (20/1/2020).
"Telah kami daftarkan di PN Tipikor pada hari terakhir, hari ini, menyusul pendaftaran oleh KPK," katanya.
Rommy sebelumnya terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin Rp255 juta dan dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi Rp91,4 juta.
Putusan hakim dua tahun sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya selama empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Rommy juga sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta subisider satu tahun penjara selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, dia terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata, Israel Pasang Syarat
- Kasus Campak Naik, Nakes di Daerah Rawan Diprioritaskan Vaksin
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Pernyataan Trump Terkait Gencatan Senjata dengan Iran
- Harga Minyak Dunia Anjlok Seusai Keputusan Gencatan Senjata AS-Iran
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Prediksi Madrid vs Bayern: Rekor, Head to Head, dan Susunan Pemain
- Heboh Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Wonogiri, Polisi Selidiki
Advertisement
Advertisement








