Advertisement
Pemerintah Indonesia Serahkan WNI Sanderaan Abu Sayyaf kepada Keluarga
Menteri Luar Negari Retno Marsudi (ketiga dari kiri) menyerahkan WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf (tengah) kepada keluarga di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (23/1/2020). JIBI - Bisnis / Denis Riantiza M
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menyerahkan warga negara Indonesi (WNI) yang disandera kelompok militan Abu Sayyaf, Muhammad Farhan, kepada pihak keluarga di Kantor Kemenlu, Kamis (23/1/2020).
Serah-terima dilakukan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dengan anggota keluarga korban.
Advertisement
"Farhan adalah satu dari tiga sandera, yang dua diantaranya termasuk bapak dari saudara Farhan sudah dapat dibebaskan terlebih dahulu. Karena kerja sama, baik internal diantara kita maupun dengan otoritas Filipina maka saudara Farhan dapat dibebaskan dengan selamat," ujar Retno.
Retno pun menyampaikan apresiasi kepada otoritas Filipina atas kerja sama dalam upaya pembebasan Farhan.
BACA JUGA
Muhammad Farhan berhasil diselamatkan militer Filipina di Baranggay Bato Bato, Indanan Sulu pada 15 Januari 2020 pukul 18.45 waktu setempat.
Farhan merupakan salah satu dari tiga WNI yang diculik di perairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia pada 23 September 2019. Dua sandera lainnya, Maharudin Lunani dan Samiun Maneu telah lebih dulu dibebaskan pada 22 Desember 2019. Mereka juga telah diserahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kepada pihak keluarga pada 26 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Jalur ke Pantai Gunungkidul Diatur Searah
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ibu, Klub Aquativ 21 Top Klas Bantul Gelar Bakti Sosial
- Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat
- PBVSI Ganti Pelatih Timnas Voli Putra dan Targetkan Asian Games 2026
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
- I.League Tegaskan Wasit Persib Vs Persija Kewenangan PSSI
Advertisement
Advertisement



