Advertisement
KKP Kaji Harga BBM Khusus Nelayan, Ini Alasannya
Sejumlah nelayan membongkar ikan dari kapal yang merapat di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Kecamatan Girisubo, belum lama ini. - Istimewa/Dokumen DKP DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji skema harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap. Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan biaya operasional melaut yang kian membebani pelaku usaha di sektor tersebut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi yang kini menembus lebih dari Rp25 ribu per liter menjadi salah satu keluhan utama nelayan. Selain itu, keterbatasan akses serta distribusi BBM subsidi yang belum merata turut memperparah kondisi di lapangan.
Advertisement
“Langkah ini menjadi salah satu upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap, mengingat sekitar 70 persen biaya operasional melaut berasal dari BBM,” ujar Latif dalam keterangan resmi, Jumat.
Lintas Kementerian Bahas Skema Harga Khusus
BACA JUGA
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Bappenas, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
Rapat tersebut juga melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna menyusun kebijakan yang komprehensif.
“Hasil usulan rapat tersebut telah disampaikan untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah,” katanya.
BBM Subsidi Dipastikan Aman hingga 2026
Meski harga BBM non-subsidi terus meningkat, pemerintah memastikan harga BBM subsidi bagi nelayan tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas usaha perikanan, khususnya bagi nelayan kecil.
Namun demikian, Latif mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan. Distribusi BBM subsidi yang belum merata serta akses yang terbatas menjadi persoalan utama yang harus segera dibenahi.
Perlu Revisi Aturan dan Penguatan Distribusi
Dalam jangka panjang, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian regulasi melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Perubahan aturan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola penyediaan dan distribusi BBM agar lebih tepat sasaran.
Latif menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan penyederhanaan akses menjadi kunci dalam memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.
Sebagai langkah jangka pendek, KKP juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kendala teknis, termasuk pengangkutan BBM pada kapal perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Obesitas pada Lansia Meningkat, Ini Cara Mencegahnya
- UMY Buka Prodi AI dan Bisnis Digital Minat Pendaftar Asing Naik
- Mati Lampukah Rumahmu? PLN Perbaiki Jaringan di Tiga Wilayah DIY
- Harga BBM Terbaru Berlaku Nasional Selisihnya Bikin Kaget
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 24 April 2026
- Email Kementerian Keuangan Sri Lanka Diretas, Rp43 Miliar Raib
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 24 April 2026
Advertisement
Advertisement







