Advertisement
Usia Pensiun TNI Bakal Dinaikkan
Ilustrasi TNI. - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1/2020), menyebutkan usia pensiun anggota TNI diatur berdasar UU No.34/2004 tentang TNI.
Advertisement
Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit.
BACA JUGA
"Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi.
Ia mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan.
"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 7 Februari 2026, Ada Layanan Malam
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kejutan Bursa Transfer: Ivar Jenner Resmi Gabung Dewa United
- Elon Musk Curhat di X: Kekayaan Fantastis Tak Jamin Bahagia
- Asal-usul Nama Virus Nipah: Berawal dari Desa di Malaysia
- BMKG: Gempa Pacitan Megathrust, Masyarakat Diminta Waspada
- Trump Luncurkan TrumpRx.gov, Obat Diskon untuk Warga AS
- Update Gempa Pacitan, 15 Warga Bantul Luka dan 13 Bangunan Rusak
- Majelis Hikmah dan Iftar Nusantara di Sahid Raya Hotel Yogyakarta
Advertisement
Advertisement



