Advertisement
OTT Pimpinan PN Depok, Ketua KPK: Proses Masih Berjalan
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pernyataan tersebut mencuat seusai informasi penangkapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan beredar di ruang publik.
Setyo menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Advertisement
"Pastinya ada beberapa orang dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Setyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Namun demikian, ia tidak memberikan keterangan tegas terkait penangkapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK tersebut.
BACA JUGA
"Saat ini masih berproses. Detailnya nanti dari Jubir KPK (Budi Prasetyo, red.)," katanya menambahkan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT KPK tersebut.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Hery Supriyono mendatangi PN Depok sebelum waktu salat Jumat. Seusai menunaikan ibadah, Hery menyatakan menerima informasi bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok hingga juru sita turut ditangkap dalam OTT KPK.
Pada hari yang sama, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyampaikan dukungan terhadap langkah KPK dan memastikan lembaganya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto membenarkan adanya penangkapan Wakil Ketua PN Depok oleh KPK. Perkembangan status hukum para pihak dalam OTT PN Depok ini masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari KPK, seiring proses pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Bank Jateng Perluas KPR Subsidi MBR di Batang, Gandeng 40 Pengembang
- Antisipasi Virus Nipah, Dinkes Kulonprogo Perketat Kewaspadaan di YIA
- BPJS Kesehatan Nonaktif Februari 2026, Warga Sleman Tertahan Berobat
- Guru Honorer Kota Jogja Menyusut, Tersisa Sekitar 200 Orang pada 2026
- Kemiskinan Bantul Masih 11,54 Persen, Kalurahan Fokus NonFisik
- Bangkit dari 2 Kali Tertinggal, Iran Pastikan Tiket Final Piala Asia
- Lebih dari 126 Ribu Warga Sleman Peserta JKN Nonaktif, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement




