Advertisement

Meski Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR Tetap Terima Dana Pensiun

Annasa Rizki Kamalina
Sabtu, 06 September 2025 - 11:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Meski Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR Tetap Terima Dana Pensiun Ruang Sidang di Gedung DPR / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco merespon tuntutan rakyat 17+8. Hanya saja, dia tidak menyebut akan menghentikan pemberian uang pensiunan kepada anggota DPR, sebagaimana permintaan rakyat.

Berdasarkan dokumen yang dibagikan Sufmi Dasco terkait hasil keputusan pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, tercantum pensiunan anggota DPR tetap berlaku. Pada dasarnya, kebijakan pemberian pensiunan DPR tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Advertisement

BACA JUGA: Ini Enam Poin Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan Rakyat

“Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis ayat (1) Pasal 12 beleid tersebut, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).

Pensiun sebagaimana dimaksud tersebut ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Di mana besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Penerima pensiun tertinggi sebesar 75% hanya diberikan kepada Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 untuk masa jabatan 2 periode. Jika dibandingkan dengan besaran gaji pokok yang senilai Rp4,2 juta per bulan, artinya nominal tersebut mencakup 90,99%.

Bagi anggota yang hanya menjabat 1 periode atau 5 tahun saja, akan mendapatkan uang pensiun senilai Rp2.935.704. Sementara bagi anggota dewan yang hanya menjabat dalam kurun waktu 1—6 bulan, hanya menerima Rp401.894 per bulan.

Meski nilainya tak fantastis untuk per anggota DPR, perlu diingat bahwa jumlah anggota DPR untuk periode 2024-2029 saja terdapat 580 orang. Usai jabatan tersebut berakhir dengan asumsi seluruhnya pensiun dan hanya menjabat 1 periode, artinya pemerintah perlu merogoh kocek Rp1,7 miliar per bulan atau Rp20,43 miliar per tahun untuk membayar pensiunan DPR.

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengumumkan enam putusan yang diambil berdasarkan rapat dengan para ketua fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Salah satunya, DPR RI akan menghentikan tunjangan rumah bagi anggota DPR. Dengan kata lain, tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan tak akan diberikan lagi. Selain itu juga DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi.

Tunjangan dan fasilitas itu meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Sementara dalam tuntutan 17+8 dari masyarakat, yakni bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Libur Panjang Akhir Pekan, Litto Jogja Diserbu Wisatawan

Libur Panjang Akhir Pekan, Litto Jogja Diserbu Wisatawan

Bantul
| Sabtu, 06 September 2025, 13:27 WIB

Advertisement

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Trik dan Tips untuk Dapatkan Tiket Pesawat Murah

Wisata
| Rabu, 27 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement