Advertisement
Proyek Tol Jogja-Solo Korbankan 472.155 Hektare Lahan di Jawa Tengah
Ilustrasi jalan tol. - JIBI/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG– Ratusan ribu hektare lahan yang tersebar di tiga kabupaten bakal terimbas pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja. Namun demikian, pemerintah menyebut proses pembangunan tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan lingkungan di wilayah terdampak.
Proyek pembangunan Tol Solo-Jogja kini telah memasuki tahap persiapan pengadaan lahan. Dalam Pengumuman No.590/0001282 yang ditandatangani pejabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie tanggal 17 Januari 2019 lalu, proyek jalan tol tersebut membutuhkan lahan seluas 472.155 hektare.
Advertisement
Pengadaan ratusan ribu hektare lahan tersebut rencananya akan berdampak di tiga kabupaten yakni Kabupaten Karanganyar, Boyolali, dan Klaten. Untuk kabupaten Karanganyar, daerah yang akan terdampak proyek tol mencakup satu kecamatan dan satu desa. Sedangkan Kabupaten Boyolali, pembangunan jalan tol itu berpotensi mengurangi lahan di dua kecamatan yakni Banyudono dan Sawit yang mencakup sembilan desa.
Khusus wilayah Klaten, kebutuhan lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Tol Solo - Yogya lebih luas lagi. Pasalnya di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu proyek tol bakal melewati lahan di delapan kecamatan termasuk 34 desa atau kelurahan.
BACA JUGA
Pemprov Jateng seperti dikutip dari pengumuman tersebut Selasa (21/1/2020) menjelaskan rencana pengadaan tanah diperkirakan akan berlangsung dari tahun 2020 - 2021. Sementara itu untuk pembangunan jalan tol, pembangunannya bakal dimulai begitu pembebasan lahan selesai dan diperkirakan selesai pada 2025.
Adapun tahap pengadaan tanah dibagi dalam dua fase yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup aktivitas pemberitahuan rencana pembagunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, dan pengumuman penetapan lokasi.
Sedangkan tahap pelaksanaan terkait dengan aktivitas inventarisasi & identifikasi, pengumuman peta bidang tanah dan normatif, penetapan nilai, musyawarah, pemberian ganti rugi hingga pelepasan obyek pengadaan tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Rehabilitasi Sekolah Sleman 2026 Dipangkas Rp65 Miliar
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- French Open 2025, Ganda Campuran Indonesia Habis
- Keuangan Ukraina Diklaim Hanya Cukup Bertahan hingga April 2026
- Pekerjaan Drainase Jalan Soepomo Kota Jogja Dikebut
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Seorang Ibu di Gunungkidul Curhat Anaknya Jadi Korban Pencabulan
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Jumat 24 Okt 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



