Advertisement
Tragedi Semanggi Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Tanggapan Wiranto
Ketua Wantimpres, Wiranto (kiri) dan Agung Laksono (kanan) ketika memberikan keterangan kepada wartawan seusai berdiskusi dengan akademisi UGM. - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat menjadi polemik. Apa kata Wiranto mengenai hal itu?
"Begini, Wantimpres itu tidak dibenarkan undang-undang ya, (maksudnya) tidak dibenarkan membicarakan hal-hal yang disampaikan kepada presiden kepada publik," kata Wiranto usai kunjungan kerja Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 di Balai Senat UGM, Sleman, Selasa (21/1/2020).
Advertisement
Hal itu dikatakan Wiranto menjawab pertanyaan wartawan mengenai pernyataan Jaksa Agung yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Peristiwa Semanggi I merupakan tragedi kerusuhan mahasiswa saat menyuarakan protes terhadap pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie di kawasan Semanggi pada November 1998.
BACA JUGA
Sedangkan peristiwa Semanggi II terjadi saat mahasiswa menggelar demonstrasi pada September 1999 lalu. Baik dalam peristiwa Semanggi I dan II memakan korban jiwa dari kalangan sipil.
Adapun Wiranto yang kini menjabat Ketua Wantimpres adalah Panglima TNI pada kurun waktu 1998-1999
Sebagai Wantimpres, Wiranto menegaskan dirinya tidak bisa berbicara mengenai materi yang disampaikan kepada Presiden ke publik, termasuk masalah peristiwa Semanggi I dan II.
"Itu (diatur) undang-undang ya. Jadi (saya) minta maaf ya (tak bisa berkomentar)," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Buka Puasa Jogja Hari Ini 15 Maret 2026
- Cak Imin Kaget Bupati Cilacap Kader PKB Jadi Tersangka KPK
- Panjang Jalan Kabupaten Sleman 733,67 Km, 68 Persen Kondisi Baik
- Mudik Lebaran, Penumpang Terminal Kampung Rambutan Naik 100 Persen
- Konvoi Knalpot Brong di Joglo Solo, 16 Remaja Ditangkap
- Kulonprogo Terima DAK Rp3 Miliar untuk Operasional Program KB
- Prediksi Puncak Arus Mudik Tol Cipali di Cirebon 17 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








