Advertisement
Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat? Jaksa Agung Ditantang Buktikan di Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak mengklasifikasikan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II sebagai pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung merujuk pada rapat paripurna DPR periode 1999-2004.
Advertisement
Padahal, hasil penyelidikan pro justicia Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II pada 2001 menemukan sejumlah tindak kekerasan yang meluas, sistematis, dan di luar batas kewajaran dalam Peristiwa Semanggi I (13-14 November 1998) dan Semanggi II (23-24 September 1999).
Komisi di bawah Komnas HAM itu mengungkapkan bahwa terdapat lima bentuk kekerasan yang dilakukan yaitu pembunuhan, penganiayaan, perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penghilangan paksa, dan perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, KPP HAM menyimpulkan bahwa rangkaian Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 9 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM menyebutkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan serangan yang meluas dan sistematis yang ditujukan langsung kepada penduduk sipil.
Lima dari sepuluh tindak kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi pada Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.
Sebanyak 17 orang tewas dan 13 orang hilang sampai saat ini dalam Peristiwa Semanggi I, sementara Peristiwa Semanggi II juga memakan korban jiwa sebanyak 11 orang. Ratusan demonstran mengalami luka-luka pada kedua peristiwa tersebut.
"Hasil penyelidikan itu sendiri telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung, namun tidak pernah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, dengan alasan sebagaimana dilontarkan oleh Jaksa Agung di atas," tulis ELSAM dalam siaran pers, Sabtu (18/1/2020).
ELSAM juga membantah argumentasi Jaksa Agung yang mendasarkan skala pelanggaran HAM dari hasil rapat paripurna DPR. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 18/PUU-V/2007 menyatakan DPR tidak bisa lagi menentukan sendiri dugaan pelanggaran HAM berat.
Putusan tersebut berangkat dari ketidakpastian hukum kata 'dugaan' dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang sering ditafsirkan bahwa DPR bisa melakukan penyelidikan sendiri terhadap suatu peristiwa apakah termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
Alhasil, sering ditemukan hasil penyelidikan Komnas HAM berbeda dengan hasil keputusan panitia khusus yang dibentuk DPR, seperti halnya dalam kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Menurut MK, DPR semata-mata hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, sementara proses penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung dilakukan tanpa harus menunggu rekomendasi DPR.
Selain itu, hanya pengadilan yang secara hukum memiliki wewenang untuk menentukan terpenuhinya unsur pelanggaran HAM berat.
"Oleh karenanya semestinya untuk memastikan tidak adanya pelanggaran HAM yang berat dalam kasus ini, seharusnya Jaksa Agung segera menindaklanjutinya ke dalam proses penyidikan dan membawanya ke pengadilan," tulis ELSAM.
Dalam rekomendasinya, ELSAM meminta Jaksa Agung Burhanuddin melakukan langkah-langkah serius guna menindaklanjuti hasil penyelidikan KPP HAM dalam kasus Semanggi I, Semanggi II, serta kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya ke tingkat penyidikan.
Presiden Joko Widodo, tambah ELSAM, mesti memberikan dukungan penuh kepada jajaran di bawahnya, termasuk menyiapkan strategi percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Presiden memegang kendali kepemimpinan politik dalam percepatan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu untuk memastikan sinergi dan sinkronisasi antar-institusi yang bertanggung jawab dalam agenda penyelesaian tersebut," tulis ELSAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tabrakan Mobilio vs Fortuner di Jalan Nasional di Gunungkidul, Seluruh Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
Advertisement
Advertisement