Rektor dan Dosen UII Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK
Dalam deretan nama pemohon adalah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid bersama dengan dosen-dosen Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). /Antara - Aprillio Akbar
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak mengklasifikasikan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II sebagai pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung merujuk pada rapat paripurna DPR periode 1999-2004.
Padahal, hasil penyelidikan pro justicia Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II pada 2001 menemukan sejumlah tindak kekerasan yang meluas, sistematis, dan di luar batas kewajaran dalam Peristiwa Semanggi I (13-14 November 1998) dan Semanggi II (23-24 September 1999).
Komisi di bawah Komnas HAM itu mengungkapkan bahwa terdapat lima bentuk kekerasan yang dilakukan yaitu pembunuhan, penganiayaan, perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penghilangan paksa, dan perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, KPP HAM menyimpulkan bahwa rangkaian Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 9 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM menyebutkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan serangan yang meluas dan sistematis yang ditujukan langsung kepada penduduk sipil.
Lima dari sepuluh tindak kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi pada Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.
Sebanyak 17 orang tewas dan 13 orang hilang sampai saat ini dalam Peristiwa Semanggi I, sementara Peristiwa Semanggi II juga memakan korban jiwa sebanyak 11 orang. Ratusan demonstran mengalami luka-luka pada kedua peristiwa tersebut.
"Hasil penyelidikan itu sendiri telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung, namun tidak pernah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, dengan alasan sebagaimana dilontarkan oleh Jaksa Agung di atas," tulis ELSAM dalam siaran pers, Sabtu (18/1/2020).
ELSAM juga membantah argumentasi Jaksa Agung yang mendasarkan skala pelanggaran HAM dari hasil rapat paripurna DPR. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 18/PUU-V/2007 menyatakan DPR tidak bisa lagi menentukan sendiri dugaan pelanggaran HAM berat.
Putusan tersebut berangkat dari ketidakpastian hukum kata \'dugaan\' dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang sering ditafsirkan bahwa DPR bisa melakukan penyelidikan sendiri terhadap suatu peristiwa apakah termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
Alhasil, sering ditemukan hasil penyelidikan Komnas HAM berbeda dengan hasil keputusan panitia khusus yang dibentuk DPR, seperti halnya dalam kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Menurut MK, DPR semata-mata hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, sementara proses penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung dilakukan tanpa harus menunggu rekomendasi DPR.
Selain itu, hanya pengadilan yang secara hukum memiliki wewenang untuk menentukan terpenuhinya unsur pelanggaran HAM berat.
"Oleh karenanya semestinya untuk memastikan tidak adanya pelanggaran HAM yang berat dalam kasus ini, seharusnya Jaksa Agung segera menindaklanjutinya ke dalam proses penyidikan dan membawanya ke pengadilan," tulis ELSAM.
Dalam rekomendasinya, ELSAM meminta Jaksa Agung Burhanuddin melakukan langkah-langkah serius guna menindaklanjuti hasil penyelidikan KPP HAM dalam kasus Semanggi I, Semanggi II, serta kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya ke tingkat penyidikan.
Presiden Joko Widodo, tambah ELSAM, mesti memberikan dukungan penuh kepada jajaran di bawahnya, termasuk menyiapkan strategi percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Presiden memegang kendali kepemimpinan politik dalam percepatan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu untuk memastikan sinergi dan sinkronisasi antar-institusi yang bertanggung jawab dalam agenda penyelesaian tersebut," tulis ELSAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Dalam deretan nama pemohon adalah Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid bersama dengan dosen-dosen Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.