Advertisement
Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, PURWOKERTO—Pemberlakuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) layak dihapus karena tidak selaras dengan hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi menghalangi hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan. Hal ini diutarakan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.
"Dalam hal sisi hak asasi manusia, itu (SKCK) memang sangat merugikan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (12/4/2025).
Advertisement
Oleh karena itu, dia mengaku sepakat dengan usulan penghapusan layanan penerbitan SKCK yang selama ini dilayani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini, SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Menurut dia, pemberlakuan SKCK membatasi hak asasi manusia dan sangat merugikan terutama bagi mantan narapidana ketika hendak mencari pekerjaan yang layak.
Ia mengatakan perilaku pencari kerja sebenarnya dapat terlihat saat yang bersangkutan menjalani wawancara, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan kehendak perusahaan selaku pengguna.
Bahkan, kata dia, SKCK dapat menjadikan stigma negatif bagi orang-orang yang mempunyai catatan-catatan negatif karena pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan.
BACA JUGA: Pengelolaan Sampah Kota Jogja, Empat Kelurahan di Kemantren Tegalrejo Gunakan Transporter
Padahal, lanjut dia, belum tentu pekerjaan yang diinginkan orang itu selaras dengan apa yang dilakukan ataupun pekerjaan tersebut selaras dengan penggunanya.
"Jangan sampai orang mau berusaha, sudah mendapatkan stigma negatif dulu, itu yang tidak boleh. Padahal saat sekarang, mantan narapidana kasus korupsi boleh mencalonkan diri dalam pilkada, kenapa mantan narapidana lainnya harus terkendala dalam mencari pekerjaan karena adanya catatan negatif dari kepolisian," kata Hibnu menegaskan.
Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay.
Dia menjelaskan usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.
Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.
Â
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Diplomat Muda Sebelum Ditemukan Meninggal Tertutup Lakban
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement