Advertisement
Dewas KPK Kembangkan Sistem IT untuk Permudah Izin Penyadapan dan OTT
Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana membangun sistem berbasis teknologi informasi untuk memudahkan pengajuan izin penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT).
Sistem berupa aplikasi itu dimaksudkan agar memudahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal permohonan izin terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh penyidik.
Advertisement
Dengan adanya aplikasi itu, nantinya penyidik KPK bisa mengajukan izin tersebut dengan cepat termasuk pada hari libur.
"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia [penyidik sedang tugas] di Papua sana bisa berhubungan dengan kami. jadi tidak usah khawatir," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (14/1/2020).
Lima anggota Dewas yang terdiri dari Tumpak Hatorangan, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Artidjo Alkostar terbuka untuk menerima izin permohonan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan di akhir pekan.
"Mungkin saja kalau itu dipandang perlu. Kalau perlu memang ini akan digeledah silakan saja ajukan," tuturnya.
Sebelumnya, Dewas KPK juga membantah menghambat pelaksanaan tugas KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi.
Dewas KPK disebut-sebut memperlambat tugas KPK dalam menangani kasus dugaan suap penetapan Penggantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
"Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Nggak ada itu. Nggak ada," ujar Tumpak.
Dia memastikan bahwa Dewas KPK mendukung penuh pelaksanaan tugas KPK dalam hal pemberian izin seperti penggeledahan dan penyadapan.
Tumpak mencontohkan bahwa izin penggeledahan dalam kasus Wahyu Setiawan diberikan secara cepat tanpa menghambat pergerakan penyidik KPK.
"Contohnya [izin geledah di kasus] KPU, kan, cuma berapa jam saja sudah jadi [izin Dewas KPK]," kata dia.
Sebelumnya, jarak penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kasus ini terbilang lumayan berlarut karena harus melalui proses perizinan dari Dewan Pengawas KPK.
KPK mulai melakukan penggeledahan selang empat hari setelah Wahyu Setiawan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka. Dewas KPK baru menerbitkan izin geledah pada Jumat (10/1/2020), sedangkan Wahyu ditetapkan tersangka sehari sebelumnya.
Kemarin, KPK menggeledah ruangan Wahyu Setiawan di kantor pusat KPU dan rumah dinasnya dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. Padahal, biasanya KPK begerak cepat melakukan geledah pascaseseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mandiri Ekonomi, 306 Keluarga di Kota Jogja Mundur dari PKH
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Masa Kerja Habis, PPPK Gunungkidul Diperpanjang Kontrak
- Ketegangan Denmark-AS Meningkat akibat Klaim Greenland
- AI Grok Disorot Dunia akibat Deepfake Seksual Anak
- Ahn Sung Ki Tutup Usia, Ikon Perfilman Korea Berpulang
- Kebakaran di Jogja Turun Sepanjang 2025, Evakuasi Naik
- Musda Molor, Perebutan Ketua Golkar Gunungkidul Memanas
- The Alana Yogyakarta Rayakan Tahun Baru dengan Jogja Ethnic Glam
Advertisement
Advertisement



