Advertisement
Dewas KPK Kembangkan Sistem IT untuk Permudah Izin Penyadapan dan OTT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana membangun sistem berbasis teknologi informasi untuk memudahkan pengajuan izin penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT).
Sistem berupa aplikasi itu dimaksudkan agar memudahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal permohonan izin terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh penyidik.
Advertisement
Dengan adanya aplikasi itu, nantinya penyidik KPK bisa mengajukan izin tersebut dengan cepat termasuk pada hari libur.
"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia [penyidik sedang tugas] di Papua sana bisa berhubungan dengan kami. jadi tidak usah khawatir," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (14/1/2020).
Lima anggota Dewas yang terdiri dari Tumpak Hatorangan, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Artidjo Alkostar terbuka untuk menerima izin permohonan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan di akhir pekan.
"Mungkin saja kalau itu dipandang perlu. Kalau perlu memang ini akan digeledah silakan saja ajukan," tuturnya.
Sebelumnya, Dewas KPK juga membantah menghambat pelaksanaan tugas KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi.
Dewas KPK disebut-sebut memperlambat tugas KPK dalam menangani kasus dugaan suap penetapan Penggantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
"Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Nggak ada itu. Nggak ada," ujar Tumpak.
Dia memastikan bahwa Dewas KPK mendukung penuh pelaksanaan tugas KPK dalam hal pemberian izin seperti penggeledahan dan penyadapan.
Tumpak mencontohkan bahwa izin penggeledahan dalam kasus Wahyu Setiawan diberikan secara cepat tanpa menghambat pergerakan penyidik KPK.
"Contohnya [izin geledah di kasus] KPU, kan, cuma berapa jam saja sudah jadi [izin Dewas KPK]," kata dia.
Sebelumnya, jarak penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kasus ini terbilang lumayan berlarut karena harus melalui proses perizinan dari Dewan Pengawas KPK.
KPK mulai melakukan penggeledahan selang empat hari setelah Wahyu Setiawan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka. Dewas KPK baru menerbitkan izin geledah pada Jumat (10/1/2020), sedangkan Wahyu ditetapkan tersangka sehari sebelumnya.
Kemarin, KPK menggeledah ruangan Wahyu Setiawan di kantor pusat KPU dan rumah dinasnya dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. Padahal, biasanya KPK begerak cepat melakukan geledah pascaseseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement