Advertisement

Dewas KPK Kembangkan Sistem IT untuk Permudah Izin Penyadapan dan OTT

Ilham Budhiman
Rabu, 15 Januari 2020 - 02:27 WIB
Budi Cahyana
Dewas KPK Kembangkan Sistem IT untuk Permudah Izin Penyadapan dan OTT Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana membangun sistem berbasis teknologi informasi untuk memudahkan pengajuan izin penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT).

Sistem berupa aplikasi itu dimaksudkan agar memudahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal permohonan izin terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh penyidik.

Advertisement

Dengan adanya aplikasi itu, nantinya penyidik KPK bisa mengajukan izin tersebut dengan cepat termasuk pada hari libur.

"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia [penyidik sedang tugas] di Papua sana bisa berhubungan dengan kami. jadi tidak usah khawatir," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (14/1/2020).

Lima anggota Dewas yang terdiri dari Tumpak Hatorangan, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono dan Artidjo Alkostar terbuka untuk menerima izin permohonan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan di akhir pekan.

"Mungkin saja kalau itu dipandang perlu. Kalau perlu memang ini akan digeledah silakan saja ajukan," tuturnya.

Sebelumnya, Dewas KPK juga membantah menghambat pelaksanaan tugas KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi.

Dewas KPK disebut-sebut memperlambat tugas KPK dalam menangani kasus dugaan suap penetapan Penggantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

"Tidak usah khawatir. Omong kosong orang bilang Dewas itu memperlama-lama. Nggak ada itu. Nggak ada," ujar Tumpak.

Dia memastikan bahwa Dewas KPK mendukung penuh pelaksanaan tugas KPK dalam hal pemberian izin seperti penggeledahan dan penyadapan.

Tumpak mencontohkan bahwa izin penggeledahan dalam kasus Wahyu Setiawan diberikan secara cepat tanpa menghambat pergerakan penyidik KPK.

"Contohnya [izin geledah di kasus] KPU, kan, cuma berapa jam saja sudah jadi [izin Dewas KPK]," kata dia. 

Sebelumnya, jarak penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kasus ini terbilang lumayan berlarut karena harus melalui proses perizinan dari Dewan Pengawas KPK.  

KPK mulai melakukan penggeledahan selang empat hari setelah Wahyu Setiawan dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka. Dewas KPK baru menerbitkan izin geledah pada Jumat (10/1/2020), sedangkan Wahyu ditetapkan tersangka sehari sebelumnya.

Kemarin, KPK menggeledah ruangan Wahyu Setiawan di kantor pusat KPU dan rumah dinasnya dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. Padahal, biasanya KPK begerak cepat melakukan geledah pascaseseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement