Advertisement

Promo November

Kasus Jiwasraya, Menteri Erick Thohir Siapkan Restrukturisasi

Amanda Kusumawardhani
Minggu, 22 Desember 2019 - 03:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Jiwasraya, Menteri Erick Thohir Siapkan Restrukturisasi Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018). - JIBI/Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA — Polemik di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (persero) membuat Menteri BUMN Erick Thohir harus menyiapkan strategi restrukturisasi perusahaan asuransi milik pemerintah tersebut.

Dia menekankan kementerian dan lembaga terkait akan konsisten melakukan restrukturisasi demi mencegah potensi gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah tersebut, yang nilainya disebut lebih dari Rp10 triliun.

Advertisement

"Insyaallah dananya sebagian ada, kita jalankan, tentu bukan Jiwasraya-nya tapi dari kami dengan bagian restrukturisasi ini," papar Erick di Surabaya, Sabtu (21/12/2019).

Kementerian BUMN menegaskan mengapresiasi rekomendasi DPR, sehingga langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan.

"Tapi kalau kami dan Menkeu [Menteri Keuangan], bagaimana juga kan menjaga dana yang sudah ada sekarang, ini juga dana publik yang cukup besar," jelas Erick.

Kementerian BUMN juga menegaskan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelesaikan kasus ini. Koordinasi dengan Kemenkeu dilakukan dalam hal restrukturisasi. Adapun kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh Kejagung. 

Erick menambahkan hingga 2006, pemerintah konsisten mencari solusi atas persoalan yang terjadi di tubuh Jiwasraya.

Pada Rabu (18/12), Kejagung mengumumkan terdapat kerugian negara lebih dari Rp13,7 triliun akibat tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya.

"Sampai Agustus 2019, Jiwasraya menanggung kerugian negara hingga Rp13,7 triliun, ini baru perkiraan awal. Diduga [nilai aslinya] akan lebih dari itu," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dia menjabarkan bahwa terdapat tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, terkait pengelolaan dana yang dihimpun melalui produk asuransi atau Saving Plan. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement