Kasus Jiwasraya, Menteri Erick Thohir Siapkan Restrukturisasi
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA — Polemik di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (persero) membuat Menteri BUMN Erick Thohir harus menyiapkan strategi restrukturisasi perusahaan asuransi milik pemerintah tersebut.
Dia menekankan kementerian dan lembaga terkait akan konsisten melakukan restrukturisasi demi mencegah potensi gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah tersebut, yang nilainya disebut lebih dari Rp10 triliun.
Advertisement
"Insyaallah dananya sebagian ada, kita jalankan, tentu bukan Jiwasraya-nya tapi dari kami dengan bagian restrukturisasi ini," papar Erick di Surabaya, Sabtu (21/12/2019).
Kementerian BUMN menegaskan mengapresiasi rekomendasi DPR, sehingga langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan.
"Tapi kalau kami dan Menkeu [Menteri Keuangan], bagaimana juga kan menjaga dana yang sudah ada sekarang, ini juga dana publik yang cukup besar," jelas Erick.
Kementerian BUMN juga menegaskan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelesaikan kasus ini. Koordinasi dengan Kemenkeu dilakukan dalam hal restrukturisasi. Adapun kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh Kejagung.
Erick menambahkan hingga 2006, pemerintah konsisten mencari solusi atas persoalan yang terjadi di tubuh Jiwasraya.
Pada Rabu (18/12), Kejagung mengumumkan terdapat kerugian negara lebih dari Rp13,7 triliun akibat tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya.
"Sampai Agustus 2019, Jiwasraya menanggung kerugian negara hingga Rp13,7 triliun, ini baru perkiraan awal. Diduga [nilai aslinya] akan lebih dari itu," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menjabarkan bahwa terdapat tindakan yang melanggar prinsip tata kelola, terkait pengelolaan dana yang dihimpun melalui produk asuransi atau Saving Plan. Pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
Advertisement
Advertisement