Advertisement
Pimpinan KPK Dilantik, Ketua MPR: Rakyat Butuh Hasil Pemberantasan Korupsi Bukan Sekadar Angka
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berbicara dalam wawancara khusus untuk Kantor Berita Antara di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua MPR, Bambang Soesatyo mendorong Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 yang baru dilantik Presiden Joko Widodo untuk bisa menjawab berbagai apriori publik terhadap KPK dengan menunjukan kerja nyata.
“Rakyat membutuhkan hasil pemberantasan korupsi bukan sekadar angka yang ditujukan dengan seberapa banyak perkara yang ditangani,” ujarnya, Jumat (20/12/2019).
Advertisement
Dia mengatakan pentingnya seberapa besar penyelenggaraan negara bisa berjalan efektif untuk kepentingan rakyat.
Berkaca hasil Survei Transparency International menunjukan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2018 berada di skor 38. Dari skala 0-100 Semakin kecil skornya menunjukan negara tersebut banyak terjadi korupsi. Dengan skor 38, Indonesia berada di urutan ke-4 negara Asean dan urutan 89 dari 180 negara.
"Kita masih kalah dengan Singapura [skor 85], Brunei [skor 63], dan Malaysia [Skor 47]," kata Bamsoet.
Menurutnya, sejak berdiri pada tahun 2002, kinerja KPK dengan melakukan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) ataupun tindakan lainnya yang oleh publik tak jarang dinilai sporadis, terbukti belum maksimal dalam membersihkan Indonesia dari korupsi.
Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dilantik di Istana Negara antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri (Kepolisian), dan para komisioner seperti Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Nurul Ghufron (Akademisi), dan Nawawi Pomolango (Hakim).
Agar pemberantasan korupsi berjalan efektif, Bamsoet meminta KPK tak hanya mengandalkan OTT, melainkan juga strategi dan pendekatan lain.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK juga harus membangun sinergitas dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Bahkan juga ke berbagai lembaga pengawasan lainnya seperti PPATK, BPK, maupun BPKP, katanya.
"Pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan oleh KPK sendiri. Hindari show off maupun ego sektoral kelembagaan. Terlebih dari itu, dengan berbagai kewenangan luar biasa yang telah diberikan Undang-Undang kepada KPK, seperti penyadapan serta kebijakan hukum lainnya, yang notabene tak dimiliki Polri dan Kejaksaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Waspadai Jalur Ekstrem di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dekatkan Layanan PMI, BP3MI Siapkan Kantor di Kulonprogo
- Rute dan Jalur Trans Jogja, Tarif Murah
- Uji Lab Bantah Nitrit Tinggi Picu Keracunan MBG di Sleman
- Disdikpora Targetkan Kekosongan Kepsek SD-SMP Jogja Terisi Akhir 2025
- Ojo Urik, Cara Alex Pracaya Perangi Perilaku Korupsi
- Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
- OpenAI Klaim GPT-Image-1.5 Saingi AI Gambar Google
Advertisement
Advertisement




