Advertisement
Agus Rahardjo Sampaikan Capaian Kinerja KPK Jilid IV
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa kepemimpinannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan capaian kinerja selama empat tahun terakhir di bawah komando pimpinan KPK jilid IV.
Agus mengatakan bahwa setiap tahunnya, KPK selalu mendapat banyak perhatian. Pemaparan dihadiri komisioner lainnya seperi Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif.
Advertisement
Agus mengatakan bahwa dalam empat tahun terakhir, ternyata isu yang paling mendapat perhatian publik dan media adalah kasus korupsi KTP-elektronik. Selain itu, seiring selesainya masa jabatan mereka, isu pergantian undang-undang KPK juga turut jadi sorotan.
"Terlihat bulan September adalah bulan dengan pemberitaan tertinggi akibat revisi UU KPK dan pergantian pimpinan," ujar Agus, di Gedung KPK, Selasa (17/12/2019).
BACA JUGA
Dia mengatakan kendati periode kepemimpinannya akan berakhir beberapa hari lagi tepatnya 20 Desember, namun kerja-kerja dan upaya pemberantasan korupsi akan tetap berjalan.
"Masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Perjuangan melawan korupsi juga tidak akan terhenti karena pergantian jabatan," kata dia.
Adapun gelaran paparan kinerja KPK dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK pada publik. KPK menurutnya dapat bekerja karena dipercaya dan diharapkan masyarakat sekaligus menggunakan anggaran dari APBN yang berasal dari rakyat.
"Oleh karena itu, kami perlu menyampaikan secara terus menerus pertanggungjawaban kinerja KPK pada publik," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cekcok Driver Maxim dan Mahasiswi Viral, Ini Kata Polresta Sleman
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan 2026
- Nama Raja Keraton Solo Tanpa Angka Romawi, Ini Dasar Hukumnya
- Pustral UGM Dorong Jeron Beteng Jadi Zona Rendah Emisi Jogja
- Deltras FC Bidik Tambahan Pemain Jelang Putaran Ketiga Championship
- Demutualisasi BEI Buka Peluang Asing Jadi Pemegang Saham
- Cek Kesehatan Gratis di DIY Menyasar Karyawan Perusahaan
- Gol Adams Antar Torino Tekuk Lecce di Olimpico
Advertisement
Advertisement



