Advertisement
MK Enggan Menghapus Larangan Mantan Pemakai Narkotika 'Nyalon' Kepala Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 99/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Advertisement
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), calon kepala daerah disyaratkan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan melalui surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Pada bagian penjelasan, ‘perbuatan tercela’ meliputi antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
BACA JUGA
Pemohon perkara tersebut adalah mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wajir Noviadi Mawardi. Pada 13 Maret 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tangan Noviadi ketika menggunakan narkoba. Padahal, dia baru beberapa hari dilantik sebagai Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan, usai memenangkan pilkada pada Desember 2015.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lalu memberhentikan Noviadi dari jabatannya secara tetap atas dasar melakukan perbuatan tercela. Pada 13 September 2016, Pengadilan Negeri Palembang menghukum Noviadi enam bulan rehabilitasi karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Ternyata, Noviadi berkeinginan kembali mengikuti Pilbup Ogan Ilir 2020. Dia merasa niatnya itu terhalangi dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU pilkada.
Dalam petitumnya, pemohon memberikan tiga alternatif agar frasa 'pemakai narkotika' dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada dinyatakan MK inkonstitusional secara bersyarat.
Pertama, Noviadi meminta pemakai narkotika dimaknai sebagai orang yang sedang atau masih dalam ketergantungan narkotika.
Kedua, pemakai narkotika adalah orang yang telah pulih atau bebas dari ketergantungan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada saat pendaftaran rehabilitasi atau surat keterangan selesai rehabilitasi dari pusat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketiga, pemakai narkotika adalah orang yang telah pulih atau bebas dari ketergantungan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada saat pendaftaran rehabilitasi atau surat keterangan selesai rehabilitasi dari pusat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada pernah dipidana karena memakai narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis Hari Ini
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi DIY Tumbuh Lebih Tinggi dari Nasional, UMKM Jadi Penopang
- Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman
- Top Ten News Harianjogja.com Hari Ini Selas 21 Oktober 2025
- Harga Emas Hari Ini: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
- Santri Ponpes Diajak Cakap Finansial dan Kembangkan Ekonomi Syariah
- KPK Ngotot Minta Mahfud MD Lapor Terkait Dugaan Korupsi Whoosh
- Viral Ketua GP Ansor DKI Ainul Yakin Ancam Karyawan Trans7
Advertisement
Advertisement