Advertisement
MK Enggan Menghapus Larangan Mantan Pemakai Narkotika 'Nyalon' Kepala Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 99/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Advertisement
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), calon kepala daerah disyaratkan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan melalui surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Pada bagian penjelasan, ‘perbuatan tercela’ meliputi antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Pemohon perkara tersebut adalah mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wajir Noviadi Mawardi. Pada 13 Maret 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tangan Noviadi ketika menggunakan narkoba. Padahal, dia baru beberapa hari dilantik sebagai Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan, usai memenangkan pilkada pada Desember 2015.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lalu memberhentikan Noviadi dari jabatannya secara tetap atas dasar melakukan perbuatan tercela. Pada 13 September 2016, Pengadilan Negeri Palembang menghukum Noviadi enam bulan rehabilitasi karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Ternyata, Noviadi berkeinginan kembali mengikuti Pilbup Ogan Ilir 2020. Dia merasa niatnya itu terhalangi dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU pilkada.
Dalam petitumnya, pemohon memberikan tiga alternatif agar frasa 'pemakai narkotika' dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada dinyatakan MK inkonstitusional secara bersyarat.
Pertama, Noviadi meminta pemakai narkotika dimaknai sebagai orang yang sedang atau masih dalam ketergantungan narkotika.
Kedua, pemakai narkotika adalah orang yang telah pulih atau bebas dari ketergantungan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada saat pendaftaran rehabilitasi atau surat keterangan selesai rehabilitasi dari pusat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketiga, pemakai narkotika adalah orang yang telah pulih atau bebas dari ketergantungan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada saat pendaftaran rehabilitasi atau surat keterangan selesai rehabilitasi dari pusat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada pernah dipidana karena memakai narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement