Advertisement
MK Enggan Menghapus Larangan Mantan Pemakai Narkotika 'Nyalon' Kepala Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 99/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Advertisement
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), calon kepala daerah disyaratkan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan melalui surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Pada bagian penjelasan, ‘perbuatan tercela’ meliputi antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Pemohon perkara tersebut adalah mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wajir Noviadi Mawardi. Pada 13 Maret 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tangan Noviadi ketika menggunakan narkoba. Padahal, dia baru beberapa hari dilantik sebagai Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan, usai memenangkan pilkada pada Desember 2015.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lalu memberhentikan Noviadi dari jabatannya secara tetap atas dasar melakukan perbuatan tercela. Pada 13 September 2016, Pengadilan Negeri Palembang menghukum Noviadi enam bulan rehabilitasi karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Ternyata, Noviadi berkeinginan kembali mengikuti Pilbup Ogan Ilir 2020. Dia merasa niatnya itu terhalangi dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU pilkada.
Dalam petitumnya, pemohon memberikan tiga alternatif agar frasa 'pemakai narkotika' dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada dinyatakan MK inkonstitusional secara bersyarat.
Pertama, Noviadi meminta pemakai narkotika dimaknai sebagai orang yang sedang atau masih dalam ketergantungan narkotika.
Kedua, pemakai narkotika adalah orang yang telah pulih atau bebas dari ketergantungan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada saat pendaftaran rehabilitasi atau surat keterangan selesai rehabilitasi dari pusat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketiga, pemakai narkotika adalah orang yang telah pulih atau bebas dari ketergantungan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada saat pendaftaran rehabilitasi atau surat keterangan selesai rehabilitasi dari pusat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada pernah dipidana karena memakai narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Perpustakaan Kota Jogja Tambah Koleksi Buku dan Perluas Akses Digital
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement