Advertisement
MK Enggan Menghapus Larangan Mantan Pemakai Narkotika 'Nyalon' Kepala Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 99/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Advertisement
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), calon kepala daerah disyaratkan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan melalui surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Pada bagian penjelasan, ‘perbuatan tercela’ meliputi antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Pemohon perkara tersebut adalah mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wajir Noviadi Mawardi. Pada 13 Maret 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tangan Noviadi ketika menggunakan narkoba. Padahal, dia baru beberapa hari dilantik sebagai Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan, usai memenangkan pilkada pada Desember 2015.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lalu memberhentikan Noviadi dari jabatannya secara tetap atas dasar melakukan perbuatan tercela. Pada 13 September 2016, Pengadilan Negeri Palembang menghukum Noviadi enam bulan rehabilitasi karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Ternyata, Noviadi berkeinginan kembali mengikuti Pilbup Ogan Ilir 2020. Dia merasa niatnya itu terhalangi dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU pilkada.
Dalam petitumnya, pemohon memberikan tiga alternatif agar frasa 'pemakai narkotika' dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada dinyatakan MK inkonstitusional secara bersyarat.
Pertama, Noviadi meminta pemakai narkotika dimaknai sebagai orang yang sedang atau masih dalam ketergantungan narkotika.
Kedua, pemakai narkotika adalah orang yang telah pulih atau bebas dari ketergantungan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada saat pendaftaran rehabilitasi atau surat keterangan selesai rehabilitasi dari pusat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketiga, pemakai narkotika adalah orang yang telah pulih atau bebas dari ketergantungan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada saat pendaftaran rehabilitasi atau surat keterangan selesai rehabilitasi dari pusat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada pernah dipidana karena memakai narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
Advertisement
Advertisement