Advertisement
Awal 2020, KPU Uji Coba Rekapitulasi Elektronik Pilkada
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan uji coba penerapan rekapitulasi elektronik untuk pilkada serentak pada awal 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa uji coba ini dilakukan untuk memastikan kesiapan KPU menerapkan e-rekap pada pilkada serentak 2020.
Ada beberapa hal yang harus disiapkan KPU untuk bisa menyelenggarakan pilkada dengan rekapitulasi elektronik (rekap-el). Pertama, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi informasi.
Advertisement
“SDM ini tentu kita berharap nanti dalam rekrutmen petugas kita itu sudah sudah akan mengarah kepada apa yang kita butuhkan. Misalnya orang-orang yang tentu sudah familiar dengan teknologi khususnya dengan penggunaan HP ya HP Android, katanya saat rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak KPU Provinsi Jawa Tengah di Purwokerto, Sabtu (30/1/2019).
Evi menjelaskan bahwa kedua mempersiapkan infrastruktur untuk menerapkan rekap-el. Infrastruktur ini terkait dengan teknologi dan jaringan sehingga rekap-el tidak mengalami kendala.
BACA JUGA
“Kami sekarang sedang mempersiapkan teknologinya. Kita bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu dengan ITB ya dalam hal ini,” jelasnya.
Evi menuturkan bahwa sudah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan koneksi internet atau jaringan di TPS-TPS.
Ini penting agar mengetahui tingkat konektivitas internet di setiap daerah dan langkah antisipasi jika suatu daerah tidak memiliki jaringan internet atau jaringan internetnya minim.
Terakhir yaitu persiapan regulasi sebagai dasar hukum bagi KPU menerapkan rekap-el dan peraturan-peraturan teknis. Regulasi penting untuk memberikan landasan yuridis bahwa rekapitulasi elektronik bisa dijadikan dasar penetapan hasil pilkada.
“Kami saat ini sedang mempersiapkan peraturan KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara. Jadi nanti semuanya proses maupun tahapan daripada rekapitulasi akan kita tuangkan dalam PKPU,” ungkap Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Sektor yang Tetap WFO Saat WFA Lebaran 2026
- Dari Jogja, Hanbok Batik Djadi Batik Tembus Pasar Global
- Liga Inggris Pekan ke-26: Penentu Zona Eropa hingga Ancaman Degradasi
- Bulog Lanjutkan Serap Gabah 2026, Petani Sleman Tak Perlu Jual Murah
- Cadillac Tancap Gas ke F1 2026, Debut Livery Unik di Super Bowl
- Final Fantasy 7 Rebirth Permudah Pemain
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja, Rabu 11 Februari 2026
Advertisement
Advertisement




