Advertisement

KPK Ingatkan Para Stafsus Sudah Jadi Pejabat Negara, Jangan Terima Suap

Newswire
Kamis, 28 November 2019 - 09:57 WIB
Nina Atmasari
KPK Ingatkan Para Stafsus Sudah Jadi Pejabat Negara, Jangan Terima Suap Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement


Harianjogja.com, JAKARTA- Penunjukan staf khusus (stafsus) presiden dan wakil presiden disikapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengimbau para stafsus Presiden Joko Widodo dan stafsus Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang telah diangkat tidak menerima suap dan gratifikasi.

"Bagi staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya tidak pernah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara ketika anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon I, eselon II, atau eselon II sepanjang memenuhi ketentuan misalnya menerima gaji dari keuangan negara maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2019).

Ia mencontohkan pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif.

"Misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberikan sesuatu, itu tidak boleh diterima. Jadi, kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal," tuturnya.

Selain itu, Febri juga mengingatkan soal penerimaan gratifikasi.

"Kalau pemberian yang berupa gratifikasi itu diberikan secara tidak langsung, ada faktanya dititipkan melalui pihak lain maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujar Febri.

Febri mengatakan pelaporan gratifikasi itu bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke gedung KPK, melalui "call center" 198 atau melalui aplikasi di telepon genggam masing-masing.

"Jadi, ini perlu kami sampaikan agar tidak ada kekeliruan nanti karena mungkin ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara atau tidak menjadi pegawai negeri, tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan tetapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas," ujar Febri.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Siap-siap, Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman, Minggu 11 Mei 2025, Mulai Pukul 10.00 WIB

Sleman
| Minggu, 11 Mei 2025, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement