Advertisement
KPK Ingatkan Para Stafsus Sudah Jadi Pejabat Negara, Jangan Terima Suap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penunjukan staf khusus (stafsus) presiden dan wakil presiden disikapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengimbau para stafsus Presiden Joko Widodo dan stafsus Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang telah diangkat tidak menerima suap dan gratifikasi.
"Bagi staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya tidak pernah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara ketika anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon I, eselon II, atau eselon II sepanjang memenuhi ketentuan misalnya menerima gaji dari keuangan negara maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2019).
Ia mencontohkan pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif.
"Misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberikan sesuatu, itu tidak boleh diterima. Jadi, kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal," tuturnya.
Selain itu, Febri juga mengingatkan soal penerimaan gratifikasi.
"Kalau pemberian yang berupa gratifikasi itu diberikan secara tidak langsung, ada faktanya dititipkan melalui pihak lain maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujar Febri.
Febri mengatakan pelaporan gratifikasi itu bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke gedung KPK, melalui "call center" 198 atau melalui aplikasi di telepon genggam masing-masing.
"Jadi, ini perlu kami sampaikan agar tidak ada kekeliruan nanti karena mungkin ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara atau tidak menjadi pegawai negeri, tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan tetapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas," ujar Febri.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- 99 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Natal 2025, 3 Bebas
- Imani Dia Smith, Aktris Broadway The Lion King, Meninggal Tragis
- Elon Musk Bagi Router Starlink Gratis untuk Pelanggan Lama
- Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
- CEO Telegram Pavel Durov Biayai Bayi Tabung Gratis
- Film Horor Kuyank Tayang 29 Januari 2026, Angkat Mitos Kalimantan
- Viral Ayah Beri Anak Rokok Usai Lulus Ujian di Malaysia, PHM Bereaksi
Advertisement
Advertisement



