Advertisement

Bawa Senjata Saat Pilkades, Warga Magelang Ditangkap

Newswire
Selasa, 26 November 2019 - 17:37 WIB
Nina Atmasari
Bawa Senjata Saat Pilkades, Warga Magelang Ditangkap Polres Magelang menangkap seorang warga Desa Plosogede, Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Muntowim alias Towil, 44, karena kedapatan membawa senjata api rakitan saat pelaksanaan pilkades Minggu (24/11/2019). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com MAGELANG- Polres Magelang menangkap seorang warga Desa Plosogede, Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Muntowim alias Towil, 44, karena kedapatan membawa senjata api rakitan saat pelaksanaan pilkades Minggu (24/11/2019).

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso di Magelang, Selasa (26/11/2019), mengatakan petugas Polres Magelang pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, mengamankan seorang warga di sekitar TPS Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang karena membawa senjata api.

Advertisement

Ia menuturkan saat berlangsung pilkades, penyidik mendapatkan informasi, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api rakitan di dalam tas yang dibawanya.

"Dalam penggeledahan ternyata yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan jenis pistol di dalam tas. Ini hasil penggeledahan dari tersangka di sekitar TPS Plosogede dan yang bersangkutan kami amankan," ungkapnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka datang untuk mengamati TPS melihat siapa yang menang dalam pilkades tersebut. Kemudian, tersangka ini sudah melakukan kerja sama dengan bandar atau botoh dalam pilkades tersebut.

"Towil ini disuruh oleh seseorang dengan nama inisial SK untuk mencari siapa yang ingin memasang judi," tuturnya.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, pada Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, antara lain senjata api rakitan warna hitam, dua butir amunisi kaliber 38 x 9 mm, satu hoster tempat senpi dan tas kulit warna cokelat.

Tersangka Towil mengaku membawa senjata untuk berjaga-jaga saja, pihaknya memiliki senjata api tersebut baru 10 hari setelah temannya meminjam uang terus menitipkan senjata api tersebut.

"Teman saya pinjam uang Rp1 juta, terus dia nitipkan senjata api ini kepada saya. Rencananya mau diambil sore, tapi tidak diambil. Ini mau saya kembalikan kepada teman karena mau datang ke pilkades, tapi ternyata nggak datang,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement