Advertisement
Tersandung Kasus Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Menpora Malaysia Syed Saddiq Siap Mundur
Presiden Joko Widodo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Syed Saddiq (kiri) pada 2018. - ANTARA/Bayu Prasetyo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Belia dan Sukan (Pemuda dan Olahraga) Malaysia Syed Saddiq tersandung kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Ia menyatakan akan siap mundur jika terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Dikutip dari The Star Online, Selasa (26/11/2019), pernyataan itu dikatakannya terkait dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberian kontrak senilai RM7 juta (sekitar Rp23,6 miliar) untuk menjalankan lembaga keterampilan pemuda nasional (IKBN) di tiga negara bagian.
Advertisement
Menteri yang berusia 26 tahun itu mengaku tidak takut akan dampak apapun karena kontrak tersebut diberikan sesuai dengan prosedur operasi standar. Antara lain yakni adanya sistem tender terbuka serta adanya evaluasi tender secara transparan oleh komite yang ditunjuk berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
“Jika ada bukti penyalahgunaan kekuasaan atau penyelewengan dan jika komisi anti korupsi Malaysia (MACC) dapat membuktikannya, saya akan menjadi orang pertama yang mengundurkan diri. Saya tidak takut,” katanya ketika menjawab politisi Malaysia Mohd Shahar Abdullah (Barisan Nasional Paya Besar, yang berulang kali bertanya apakah Syed akan mundur dengan adanya tuduhan tersebut.
BACA JUGA
Mohd Shahar menuding tender untuk IKBN di wilayah Melaka, Selangor, dan Perlis diberikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Syed Saddiq.
Selain itu, politisi lainnya yakni Jalaluddin Alias (Barisan Nasional Jelebu) juga telah mengangkat isu yang sama dan mengatakan bahwa dia memiliki bukti bahwa kontrak senilai RM7 juta tersebut telah diberikan kepada perusahaan tersebut.
Atas tuduhan itu, Syed menegaskan bahwa dirinya maupun para pegawainya juga tidak terlibat dalam proses tender.
“Hanya tender yang disetujui pada tahap evaluasi yang dianggap memenuhi syarat untuk ditunjuk. Dalam tender terbuka, perusahaan dapat berpartisipasi dalam lebih dari satu tender dan mereka yang lulus tahap evaluasi berhak ditunjuk,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
- Kronologi Penemuan Korban dan Serpihan Pesawat ATR di Sulsel
- Serpihan ATR 42-500 Rute Jogja-Makassar Ditemukan di Sulsel
- Iran Tuduh Trump Picu Kerusuhan hingga Korban Meninggal
Advertisement
DP3 Sleman Salurkan Modal untuk 24 Kelompok Ternak, Ini Daftarnya
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Siswa SMP di Gunungkidul Mulai Jalani Tryout Persiapan TKA 2026
- Indonesia Miliki Jutaan Hektare Mangrove, Tertuang di Peta Nasional
- Putusan MK: Wartawan Hanya Bisa Dipidana Setelah Mekanisme Dewan Pers
- Makanan Alami Ini Membantu Redakan Flu dan Batuk
- PBTY 2026 Hadirkan Takjil dan Seni Budaya di Bulan Ramadan
- Satwa di Bandung Zoo Diduga Stres, Geopix Minta Evaluasi Mendalam
- BBWSO Sebut Bangunan di Pinggir Sungai Picu Talud Tegalrejo Ambruk
Advertisement
Advertisement



