7 Stafsus Milenial Presiden Wajib Menyampaikan Harta Kekayaan?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji kewajiban tujuh staf khusus (stafsus) milenial yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Advertisement
Febri menyatakan bahwa berdasarkan UU No.28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme bahwa pejabat setingkat eselon I itu wajib menyampaikan LHKPN.
"Kalau kita lihat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 khususnya di pasal 2 di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I, beberapa staf khusus itu berada pada posisi eselon I. Jika mereka bertujuh berada pada setingkat eselon I maka tentu wajib lapor LHKPN," ucap Febri.
KPK pun, lanjut Febri, mengimbau semua pihak yang masuk dalam kategori wajib menyampaikan LHKPN agar segera melaporkan kekayaannya.
"Termasuk para menteri dan wakil menteri yang juga baru saja dilantik terutama mereka yang sebelumnya tidak pernah menjadi penyelenggara negara karena berarti ini pelaporan pertama," kata Febri.
Presiden Jokowi pada Kamis (21/11/2019) memperkenalkan tujuh orang stafsus baru dari kalangan milenial.
Mereka adalah Adamas Belva Syah Devara selaku pendiri Ruang Guru; Putri Indahsari Tanjung selaku CEO dan founder Creativepreneur; Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta; Ayu Kartika Dewi sebagai pendiri Gerakan Sabang Merauke; Gracia Billy Mambrasar, CEO Kitong Bisa; Angkie Yudistia, pendiri Thisable Enterprise serta Aminuddin Maruf santri yang juga mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement