Advertisement
Tak Punya Utang, Motor, Mobil, Tito Karnavian Ternyata Simpan Aset Properti Rp8,2 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian disebut sebagai satu-satunya menteri di Kabinet Indonesia Maju yang tak memiliki kendaraan pribadi, seperti mobil, sepeda motor, maupun alat transportasi lainnya.
Namun, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tito tercatat memiliki 11 aset properti dengan total Rp8,2 miliar yang berada di Jakarta Selatan dan Palembang.
Advertisement
Secara keseluruhan, mantan Kapolri itu memiliki harta kekayaan senilai Rp23,2 miliar per Desember 2022. Jika perinci, kekayaan tersebut bersumber dari aset properti, harta bergerak lainnya Rp260 juta, serta kas dan setara kas Rp14,7 miliar.
Kekayaan Tito meningkat sebesar 12,49% atau bertambah Rp2,5 miliar dari yang semula Rp20,6 miliar pada 2021 menjadi Rp23,2 miliar pada 2022. Dia tercatat tak memiliki utang sepeser pun pada periode 2019-2022.
BACA JUGA: Mendagri Minta Kepala Daerah Waspadai Lonjakan Harga Pangan
Sebagaimana diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai Mendagri sejak 2019. Pada LHKPN KPK 2019 juga tercatat nihil untuk alat transportasi dan mesin. Kala itu, total harta kekayaan yang dimiliki Tito sebesar Rp18,09 miliar.
Total kekayaannya saat itu berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp8,29 miliar, harta bergerak lainnya Rp260 juta, serta kas dan setara kas Rp9,53 miliar, sedangkan alat transportasi dan mesin tercatat nihil.
Berikut daftar aset properti milik Mendagri Tito Karnavian berdasarkan LHKPN 2022:
- Tanah dan bangunan seluas 307 meter persegi/207 meter persegi di Jakarta Selatan yang diperoleh sendiri senilai Rp5,2 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 515 meter persegi/70 meter persegi di Jakarta Selatan yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp280 juta
- Tanah seluas 2.500 meter persegi di Palembang yang merupakan hibah tanpa akta senilai Rp35,4 juta
- Tanah seluas 308 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp142,9 juta
- Tanah seluas 196 meter persegi di Tangerang yang diperoleh sendiri senilai Rp55,8 juta
- Tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi/36 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp565 juta
- Tanah dan bangunan seluas 350 meter persegi/96 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp147 juta
- Tanah dan bangunan seluas 191 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan yang diperoleh sendiri senilai Rp728,3 juta
- Tanah dan bangunan seluas 720/100 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp702 juta
- Tanah seluas 442 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp205 juta
- Tanah seluas 665 meter persegi di Palembang yang diperoleh sendiri senilai Rp161 juta
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement