Advertisement

Cak Imin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Ilham Budhiman
Selasa, 19 November 2019 - 11:17 WIB
Nina Atmasari
Cak Imin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR Muhaimin Iskandar - Bisnis

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipanggil Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Selasa (19/11/2019).

Ketua Umum PKB itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Advertisement

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA [Hong Arta]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa.

Tak hanya Cak Imin, penyidik secara bersamaan memanggil dua mantan anggota DPRD Lampung yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

KPK sebelumnya menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. 

Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

KPK menduga Hong Arta memberi suap pada Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar secara bertahap di tahun 2015. 

Selain itu, Hong Arta memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 Damayanti Wisnu Putranti pada November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement