Advertisement

Tarik Pungli Rp25 Juta untuk Bantuan Alsintan, Mantan Kasi dan THL di Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Newswire
Kamis, 14 November 2019 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
 Tarik Pungli Rp25 Juta untuk Bantuan Alsintan, Mantan Kasi dan THL di Sragen Divonis 1 Tahun Penjara Beberapa peralatan dan mesin pertanian bantuan dari pemerintah pusat di Dinas Pertanian Sragen, Kamis (13/7/2017). - Solopos/Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN -- Dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) Sragen divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang masing-masing satu tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni Sudaryo (mantan Kepala Seksi Alsintan Dinas Pertanian Sragen), dan Setyo Apri Surtitaningsih (tenaga harian lepas pengendali organisme pengganggu tumbuhan Dinas Pertanian Sragen).

Advertisement

Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (13/11/2019) sore. Setelah mendengar penjelasan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, majelis hakim yang diketuai Sulistyono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 12 bulan kepada kedua terdakwa. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dihukum 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi,  seusai sidang.

Sudaryo dan Apri melakukan pungli dengan modus mengalihkan bantuan alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani (poktan) namun diberikan kepada pihak lain yang mampu membayar uang tebusan.

Sudaryo memerintahkan Apri meminta tebusan uang kepada beberapa gapoktan yang bakal menerima bantuan alsintan. Lantaran uang tebusan tidak diberikan, alsintan itu kemudian diberikan kepada pihak lain yang bisa memberikan uang tebusan senilai Rp25 juta hingga Rp35 juta.

“Kerugian akibat pungli ini sebetulnya hanya Rp25 juta. Setelah berkoordinasi dengan klien [terdakwa], kami akhirnya menerima putusan hakim itu. Tidak ada upaya banding dari kami,” jelas Kuasa Hukum dari Sudaryo, Henry Sukoco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement