Advertisement
Tarik Pungli Rp25 Juta untuk Bantuan Alsintan, Mantan Kasi dan THL di Sragen Divonis 1 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) Sragen divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang masing-masing satu tahun penjara.
Kedua terdakwa yakni Sudaryo (mantan Kepala Seksi Alsintan Dinas Pertanian Sragen), dan Setyo Apri Surtitaningsih (tenaga harian lepas pengendali organisme pengganggu tumbuhan Dinas Pertanian Sragen).
Advertisement
Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (13/11/2019) sore. Setelah mendengar penjelasan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, majelis hakim yang diketuai Sulistyono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 12 bulan kepada kedua terdakwa. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dihukum 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, seusai sidang.
Sudaryo dan Apri melakukan pungli dengan modus mengalihkan bantuan alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani (poktan) namun diberikan kepada pihak lain yang mampu membayar uang tebusan.
Sudaryo memerintahkan Apri meminta tebusan uang kepada beberapa gapoktan yang bakal menerima bantuan alsintan. Lantaran uang tebusan tidak diberikan, alsintan itu kemudian diberikan kepada pihak lain yang bisa memberikan uang tebusan senilai Rp25 juta hingga Rp35 juta.
“Kerugian akibat pungli ini sebetulnya hanya Rp25 juta. Setelah berkoordinasi dengan klien [terdakwa], kami akhirnya menerima putusan hakim itu. Tidak ada upaya banding dari kami,” jelas Kuasa Hukum dari Sudaryo, Henry Sukoco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Petinggi Relawan Bepro Sambangi Yuni Astuti, Apresiasi Banyak Pemuda DIY Gabung ke Prabowo-Gibran
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Membutuhkan Investasi untuk Mewujudkan Emisi Nol Bersih 2060
- Alihkan Dana Pendidikan dan BLT untuk Danai Makan Siang Gratis, Prabowo Dikritik
- Sudirman Said Luncurkan Antologi Kedua "Bergerak dengan Kewajaran"
- Gandeng OJK, Kemendagri Terus Perkuat Perekonomian Daerah
- Dugaan Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Ini Instruksi Menkominfo kepada Ditjen Aptika
- Survei Y-Publica Sebut Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Capai Rekor Tertinggi
- Hamas: Tujuan Israel di Perang Gaza Tak akan Tercapai
Advertisement
Advertisement