Advertisement
Harapan Publik Kandas, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Harapan publik akan terbitnya Perppu KPK kini kandas.
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Presiden Joko Widodo sudah memutuskan belum perlu mengeluarkan Perppu KPK. Alasannya, karena proses uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang KPK yang baru masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Mahfud mengatakan, sebelum pembentukan Kabinet Indonesia Maju, dirinya bersama tokoh bangsa lainnya telah memberikan masukkan kepada Jokowi tentang perlunya Perppu KPK dan beberapa opsi untuk meninjau kembali beleid terkait UU KPK.
Opsi yang ditawarkan antara lain melalui judicial review, legislative review dan menerbitkan Perppu KPK. Tetapi, di sisi lain Jokowi juga mesti mendengarkan pihak lain yang berpendapat tidak perlu dikeluarkannya Perppu karena tidak ada kegentingan yang memaksa.
"Semua masukkan itu disampaikan ke Presiden (Jokowi) dan Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu (KPK). Karena apa? Karena sudah ada judicial review,” kata Mahfud kepada pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
“Kalau ada judicial review, kok, ditimpa dengan Perppu, menurut Presiden ya, dan kita harus hargai pendapat Presiden. Menurut Presiden, ya rasanya etika bernegaranya kurang," sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berujar berita yang menyebutkan Presiden menolak mengeluarkan Perppu LPK tidak tepat. Pasalnya, hingga kini belum ada keputusan dari Jokowi terkait itu karena sedang berlangsung judicial review UU KPK hasil revisi di MK.
"Orang sedang judicial review kita timpa Perppu. Artinya apa? Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu. Jadi, berita yg menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu, itu kurang tepat. Presiden menyatakan, belum perlu mengeluarkan Perppu," terangnya.
Mahfud MD mengatakan sudah berbicara langsung dengan Presiden Jokowi soal adanya permintaan publik akan Perppu KPK. Kesimpulannya Jokowi akan menunggu hasil uji materi di KPK kemudian baru mempelajarinya lagi.
"Biarlah diuji di MK. Nanti sesudah di MK, kita pelajari. Apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak? Benar atau tidak? Kita evaluasi lagi. Kalau perlu, ya, Perppu kita lihat. Kan gitu. Kan benar kan? Masih ada uji materi. Terus ditimpa, itu menurut presiden kurang etis. Itu saja," sambung Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan belum akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Pasalnya UU KPK kini sedang diuji materi oleh beberapa pihak ke MK. Jokowi beralasan menghormati proses hukum sehingga belum akan mengeluarkan Perppu.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement