Advertisement

Harapan Publik Kandas, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

Newswire
Selasa, 05 November 2019 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Harapan Publik Kandas, Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK Mahfud MD dan Sri Sultan HB X menemui wartawan seusai rapat membicarakan pengunduran diri Mahfud MD sebagai Ketua Parampara Praja, di Kompleks Kepatihan, Senin (28/10/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Harapan publik akan terbitnya Perppu KPK kini kandas.

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Presiden Joko Widodo sudah memutuskan belum perlu mengeluarkan Perppu KPK. Alasannya, karena proses uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang KPK yang baru masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Mahfud mengatakan, sebelum pembentukan Kabinet Indonesia Maju, dirinya bersama tokoh bangsa lainnya telah memberikan masukkan kepada Jokowi tentang perlunya Perppu KPK dan beberapa opsi untuk meninjau kembali beleid terkait UU KPK.

Opsi yang ditawarkan antara lain melalui judicial review, legislative review dan menerbitkan Perppu KPK. Tetapi, di sisi lain Jokowi juga mesti mendengarkan pihak lain yang berpendapat tidak perlu dikeluarkannya Perppu karena tidak ada kegentingan yang memaksa.

"Semua masukkan itu disampaikan ke Presiden (Jokowi) dan Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu (KPK). Karena apa? Karena sudah ada judicial review,” kata Mahfud kepada pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

“Kalau ada judicial review, kok, ditimpa dengan Perppu, menurut Presiden ya, dan kita harus hargai pendapat Presiden. Menurut Presiden, ya rasanya etika bernegaranya kurang," sambungnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berujar berita yang menyebutkan Presiden menolak mengeluarkan Perppu LPK tidak tepat. Pasalnya, hingga kini belum ada keputusan dari Jokowi terkait itu karena sedang berlangsung judicial review UU KPK hasil revisi di MK.

"Orang sedang judicial review kita timpa Perppu. Artinya apa? Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu. Jadi, berita yg menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu, itu kurang tepat. Presiden menyatakan, belum perlu mengeluarkan Perppu," terangnya.

Mahfud MD mengatakan sudah berbicara langsung dengan Presiden Jokowi soal adanya permintaan publik akan Perppu KPK. Kesimpulannya Jokowi akan menunggu hasil uji materi di KPK kemudian baru mempelajarinya lagi.

"Biarlah diuji di MK. Nanti sesudah di MK, kita pelajari. Apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak? Benar atau tidak? Kita evaluasi lagi. Kalau perlu, ya, Perppu kita lihat. Kan gitu. Kan benar kan? Masih ada uji materi. Terus ditimpa, itu menurut presiden kurang etis. Itu saja," sambung Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan belum akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Pasalnya UU KPK kini sedang diuji materi oleh beberapa pihak ke MK. Jokowi beralasan menghormati proses hukum sehingga belum akan mengeluarkan Perppu.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement