Advertisement
Bantah Argumen Jokowi, Pakar Sebut Penerbitan Perppu KPK Tidak Tergantung Proses di MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Indang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dikeluarkan Presiden Joko Widodo kapan saja, tanpa harus menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bivitri, penerbitan Perppu KPK tidak tergantung dari proses uji materi di Mahkamah Konstitusi yang saat ini tengah berjalan. Tak hanya itu, penerbitan perppu juga tidak tergantung pada proses legislasi.
Advertisement
"Jadi Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif merasa ada hal ihwal kegentingan memaksa bisa keluar, [perppu]" kata Bivitri, di suatu diskusi pada Minggu (3/11/2019).
Hal tersebut tanggapan atas isyarat Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan Perppu KPK lantaran menghormati proses judicial review atau uji materi di MK.
Perppu KPK dibutuhkan untuk membatalkan UU baru KPK hasil revisi yaitu UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bivitri mengatakan presiden juga tidak memiliki batas waktu untuk menerbitkan perppu. Contohnya adalah ketika perppu ormas diterbitkan setelah lima tahun berlaku.
"Apakah tergantung MK? Juga tidak. Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan MK sebagai yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, secara prosedural pun tidak ada kaitannya sama sekali sehingga pernyataan Jokowi agar menunggu proses uji materi di MK dinilai keliru dan mengada-ngada.
Tal hanya itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menyebut bahwa hakim MK juga tak akan tersinggung apabila perppu diterbitkan Jokowi di tengah proses uji materi.
Hal ini menurutnya lantaran hakim MK akan memahami bahwa penerbitan perppu adalah sebagai kebijakan hukum. Sementara MK, berbicara soal inkonstitusionalitas dari pasal-pasal di UU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement