Advertisement

Bantah Argumen Jokowi, Pakar Sebut Penerbitan Perppu KPK Tidak Tergantung Proses di MK

Ilham Budhiman
Minggu, 03 November 2019 - 19:47 WIB
Budi Cahyana
Bantah Argumen Jokowi, Pakar Sebut Penerbitan Perppu KPK Tidak Tergantung Proses di MK Mahkamah Konstitusi - JIBI/Bisnis.com/Jaffry Prabu

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Indang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dikeluarkan Presiden Joko Widodo kapan saja, tanpa harus menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bivitri, penerbitan Perppu KPK tidak tergantung dari proses uji materi di Mahkamah Konstitusi yang saat ini tengah berjalan. Tak hanya itu, penerbitan perppu juga tidak tergantung pada proses legislasi.

Advertisement

"Jadi Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif merasa ada hal ihwal kegentingan memaksa bisa keluar, [perppu]" kata Bivitri, di suatu diskusi pada Minggu (3/11/2019).

Hal tersebut tanggapan atas isyarat Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan Perppu KPK lantaran menghormati proses judicial review atau uji materi di MK.

Perppu KPK dibutuhkan untuk membatalkan UU baru KPK hasil revisi yaitu UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bivitri mengatakan presiden juga tidak memiliki batas waktu untuk menerbitkan perppu. Contohnya adalah ketika perppu ormas diterbitkan setelah lima tahun berlaku. 

"Apakah tergantung MK? Juga tidak. Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan MK sebagai yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, secara prosedural pun tidak ada kaitannya sama sekali sehingga pernyataan Jokowi agar menunggu proses uji materi di MK dinilai keliru dan mengada-ngada.

Tal hanya itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menyebut bahwa hakim MK juga tak akan tersinggung apabila perppu diterbitkan Jokowi di tengah proses uji materi.

Hal ini menurutnya lantaran hakim MK akan memahami bahwa penerbitan perppu adalah sebagai kebijakan hukum. Sementara MK, berbicara soal inkonstitusionalitas dari pasal-pasal di UU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement