Andre Rosiade Buka Peluang Maju Ketum PSSI 2027
Andre Rosiade membuka peluang maju dalam bursa Ketum PSSI 2027, tetapi mengaku kini fokus membawa Semen Padang kembali ke Liga 1.
Presiden Joko Widodo. /ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari]
Harianjogja.com, JAKARTA- Aturan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi polemik. Presiden Joko Widodo mengaku tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU No. 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK [Mahkamah Konstitusi]. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No. 19 tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK.
"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatakenegaraan," tambah Presiden.
Para penggugat UU No. 19 tahun 2019 adalah 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi\'iyah dan 18 mahasiswa gabungan sejumlah universitas di Indonesia serta seorang advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra yang mengajukan uji materil dan formil atas UU KPK ke MK.
Dalam permohonanya, pemohon tidak hanya mengajukan uji formil atas UU KPK hasil revisi, tetapi juga uji materil.
Menurut penggugat, ada kerugian konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi. Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan Undang-undang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.
Penggugat menilai UU tersebut disahkan tidak melalui rapat paripurna yang kuorum oleh DPR sedangkan menurut peraturan, sebuah Undang-undang bisa disahkan jika anggota DPR yang hadir lebih dari separuh tapi, dalam rapat paripurna 17 September 2019, anggota DPR yang hadir hanya 102 dari 560 orang. Oleh karenanya, UU ini dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas. Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.
Namun, Majelis hakim konstitusi mempertanyakan keseriusan pemohon dalam mengajukan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi karena dari 25 pemohon yang namanya tercantum dalam berkas permohonan, hanya 8 orang yang hadir dalam sidang perdana.
Menurut Majelis Hakim, jika dalam sidang perdana perdana saja pemohon tak seluruhnya hadir, bisa dinilai pemohon tak serius mengajukan permohonannnya.
Majelis Hakim juga mempersoalkan banyaknya pemohon yang tak membubuhkan tanda tangan dalam berkas permohonan sehingga dapat disimpulkan bahwa pemohon belum membaca atau menyetujui berkas permohonan yang dilayangkan ke MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Andre Rosiade membuka peluang maju dalam bursa Ketum PSSI 2027, tetapi mengaku kini fokus membawa Semen Padang kembali ke Liga 1.
IHSG melemah 0,32% ke 6.480,58 pada Rabu pagi. Sebanyak 395 saham turun, sementara investor mencermati sentimen FTSE Russell.
Kasus korupsi Unsoed mengungkap celah jalur mandiri PTN. KPK menetapkan enam tersangka dan pengawasan perguruan tinggi didorong diperkuat.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocann
UNICEF mencatat 3,7 juta anak Afghanistan mengalami malnutrisi akut, termasuk sekitar 1 juta anak dengan gizi buruk berat.
Eugene Panji meninggal dunia di usia 52 tahun. PB PARFI mengenang sutradara berbakat itu lewat karya film, video musik, dan kiprah sosialnya.