Advertisement
Pilkada DKI Diusulkan Dipercepat, Perludem Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK
Ilustrasi Pilkada
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pilkada DKI Jakarta yang harusnya digelar 2024 diusulkan dipercepat.
Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendorong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta agar dapat digelar pada tahun 2022.
Advertisement
"Kami sedang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraini di Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Berdasarkan Skema UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasal 201 dijadwalkan Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung Bulan November 2024. Aturan itu mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
BACA JUGA
Untuk mengisi kekosongan jabatan itu yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat gubernur, bupati dan Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, wali kota melalui Pilkada pada tahun 2024.
"Menurut kami skema itu tidak logis, artinya akan menyerentakan Pemilu legislatif, Pemilu presiden dan wakil presiden serta Pilkada serentak," jelas Siti.
Siti mengatakan semua pihak telah belajar dari Pemilu serentak, dimana DKI Jakarta dengan empat kotak suara serta daerah di Indonesia dengan lima kotak suara.
"Itu sudah sangat sangat berat, baik bagi peserta, penyelenggara dan pemilih," ujar Siti.
Selain itu kata Siti, jika Pilkada DKI jakarta digelar tahun 2024, tidak sejalan dengan pengelolaan lembaga, yang harusnya penganggaran berbasis kinerja.
"Bagi kami penataan sistem pemilu dan penjadwalan pemilu harus koheren dengan penyelenggara pemilu," katanya.
Usulan yang disampaikan Perludem, tahun 2022 tetap Pilkada serentak, tahun 2024 Pemilu serentak nasional dan tahun 2026 digelar Pemilu serentak daerah yakni DPRD dan kepala daerah.
"Kepala daerah yang dipilih dari pemilu 2022, hanya bekerja selama 4 tahun, karena Pilkada serentak digelar tahun 2026," jelas Siti.
Titi Angraeni menjadi salah seorang narasumber pada evaluasi hasil Pemilu pada pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, 3-5 November 2019.
Terkait dengan usulan itu, Komisioner Bawaslu jakarta, Puadi menyatakan dukungan dan apresiasi, atas adanya lembaga yang fokus memantau proses demokrasi di Indonesia.
"kami sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemilu, hanya menunggu apa yang menjadi perintah Undang-Undang," kata Puadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Banding Ditolak! Tribun Utara dan Selatan Maguwoharjo Ditutup 4 Laga
- KID DIY Dorong Akses Informasi Terbuka untuk Perkuat Mitigasi Bencana
- Sambut Ramadan, Pemkab Sleman Perkuat Peran Rois di Tingkat Akar
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo 11 Februari 2026
- Sutarto Kini Bisa Nikmati Listrik Program Sambung Listrik Gratis PLN
- Jurgen Klopp Pasang Syarat Ketat sebelum Tangani Real Madrid
- Cuaca DIY Rabu 11 Februari 2026, Hujan Ringan-Sedang
Advertisement
Advertisement








