Advertisement
2 Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua direktur perusahaan swasta mendapat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap impor ikan pada Jumat (1/11/2019).
Keduanya adalah Direktur PT Sanjaya International Fishery, Antoni dan Direktur CV Dua Putera, Mawahib, yang akan untuk tersangka mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.
Advertisement
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU [Risyanto Suanda]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/11/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap keduanya. Hanya saja, KPK menduga Risyanto menerima uang dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30.000, 30.000 dolar Singapura, dan 50.000 dolar Singapura.
Sebelumnya, Risyanto Suanda resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30 ribu terkait kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.
Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan kuota impor 250 ton dari Risyanto Suanda selaku direktur utama saat itu untuk melakukan impor ikan. Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.
Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.
Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement