Advertisement
2 Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua direktur perusahaan swasta mendapat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap impor ikan pada Jumat (1/11/2019).
Keduanya adalah Direktur PT Sanjaya International Fishery, Antoni dan Direktur CV Dua Putera, Mawahib, yang akan untuk tersangka mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.
Advertisement
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU [Risyanto Suanda]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/11/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap keduanya. Hanya saja, KPK menduga Risyanto menerima uang dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30.000, 30.000 dolar Singapura, dan 50.000 dolar Singapura.
BACA JUGA
Sebelumnya, Risyanto Suanda resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30 ribu terkait kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.
Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan kuota impor 250 ton dari Risyanto Suanda selaku direktur utama saat itu untuk melakukan impor ikan. Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.
Sebagai akal-akalan, impor ikan yang ke Indonesia kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.
Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Pekerja Konstruksi Baja Gelar Demo di Gedung Bea Cukai
- Manusia Ternyata 40 Kali Bergerak Lebih Besar Dibandingkan Satwa
- Trauma, Sejumlah Pelajar di DIY Mulai Menolak Menerima Menu MGB
- Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Jalan Solo
- KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dinas PUPR Kabupaten OKU
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Gaya Koboi Menkeu Purbaya Mulai Disoroti Banyak Pihak
Advertisement
Advertisement




