Advertisement
Suap Impor Bawang Putih: KPK Panggil 3 Saksi
Tersangka suap izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra. JIBI/Bisnis - Ilham Budiman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019 terus berlanjut. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait dengan kasus tersebut.
Ketiganya adalah Komisaris PT Indocev, Lilik Kelana Putri; karyawan PT Abellux Money Exchange, Jeany Wuryanti; dan seorang pihak swasta bernama Made Ayu Ratih.
Advertisement
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka INY [I Nyoman Dhamantra]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (30/10/2019).
Tim penyidik terus memepertajam penyidikan tersangka Nyoman Dhamantra selaku mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan.
BACA JUGA
Adapun, tiga dari enam tersangka dari kasus ini telah didakwa menyuap Nyoman Dhamantra senilai Rp3,5 miliar agar Dhamantra mengurus izin kuota impor bawang putih.
Mereka adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi dan Zulfikar selaku wiraswasta.
Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dhamantra saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara yang menjeratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Terjerat Pinjol, Pemuda di Jogja Nekat Gadaikan Kamera Rental
- Kronologi Satu Keluarga di Sragen Meninggal Jadi Korban Tabrak Lari
- Ratusan Pekerja Konstruksi Baja Gelar Demo di Gedung Bea Cukai
- Manusia Ternyata 40 Kali Bergerak Lebih Besar Dibandingkan Satwa
- Trauma, Sejumlah Pelajar di DIY Mulai Menolak Menerima Menu MGB
- Dua Truk dan Satu Bus Terlibat Kecelakaan di Jalan Solo
Advertisement
Advertisement




