Advertisement
Presiden Lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, Jumat (1/11/2019). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden 62/M tertanggal 18 Oktober 2019.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Presiden Joko Widodo saat membimbing pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara Jakarta, Jumat.
Advertisement
Nama-nama komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 adalah sebagai berikut:
1. Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota) dari unsur pemerintah
2. Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota) dari unsur pemerintah
3. Witono (anggota) dari unsur pemerintah
4. Sri Harijati (anggota) dari unsur masyarakat
5. Apong Herlina (anggota) dari unsur masyarakat
6. Resi Anna Napitupulu (anggota) dari unsur masyarakat
7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota) dari unsur masyarakat
8. Bambang Widarto (anggota) dari unsur masyarakat
9. Bhatara Ibnu Reza (anggota) dari unsur masyarakat
Tugas Komisi Kejaksaaan adalah melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya; melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan; dan menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti.
Wewenang Komisi Kejaksaan adalah menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan; meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan; memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan.
Wewenang yang lainnya adalah meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana; menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan; dan membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usai Penembakan Charlie Kirk, Trump Usul Anggaran Keamanan Naik Rp952 Miliar
- Begini Penampilan Anak Elon Musk di New York Fashion Week
- Cegah Ancaman Serangan Drone, Polandia Kerahkan Jet Militer
- Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
Advertisement

Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Awal 2026, Indonesia Terima 3 Pesawat Tempur Rafale
- Kemenkes Akui Hadapi Tantangan Berat dalam Penanganan KLB Campak
Advertisement
Advertisement