Advertisement
Presiden Lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan
Presiden Joko Widodo. - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, Jumat (1/11/2019). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden 62/M tertanggal 18 Oktober 2019.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Presiden Joko Widodo saat membimbing pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara Jakarta, Jumat.
Advertisement
Nama-nama komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 adalah sebagai berikut:
1. Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota) dari unsur pemerintah
2. Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota) dari unsur pemerintah
3. Witono (anggota) dari unsur pemerintah
4. Sri Harijati (anggota) dari unsur masyarakat
5. Apong Herlina (anggota) dari unsur masyarakat
6. Resi Anna Napitupulu (anggota) dari unsur masyarakat
7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota) dari unsur masyarakat
8. Bambang Widarto (anggota) dari unsur masyarakat
9. Bhatara Ibnu Reza (anggota) dari unsur masyarakat
Tugas Komisi Kejaksaaan adalah melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya; melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan; dan menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti.
Wewenang Komisi Kejaksaan adalah menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan; meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan; memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan.
Wewenang yang lainnya adalah meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana; menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan; dan membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Top 10 Harian Jogja, 29 Januari 2026, Jambret Sampai Tolong Bantu Ibu
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 28 Januari 2026
- Alasan Ini yang Membuat Paes Gabung Ajax Amsterdam
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja, Rabu 28 Januari 2026
- Alex Lowes: Motor Yamaha Bisa Hambat Toprak di MotoGP
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 28 Januari 2026
- Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Rabu 28 Januari 2026
- Disnaker Kulonprogo Buka Kanal Aduan Awasi Penerapan UMK 2026
Advertisement
Advertisement



