Advertisement
Revisi Peraturan tentang JKK dan JKM Tunggu Presiden
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6). - Antara/Andreas Fitri Atmoko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk kemudian diterapkan kepada peserta.
Asisten Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, Papua Erfan Kurniawan berharap berkas revisi PP 44 yang diajukan bisa segera disetujui karena akan berdampak terhadap peningkatan asas manfaat yang akan diterima oleh peserta baik JKK maupun JKM tanpa menaikkan jumlah iuran.
Advertisement
Erfan menuturkan, dalam revisi yang diusulkan salah satunya besaran santunan kematian kecelakaan kerja nantinya akan dinaikkan menjadi Rp42 juta dari sebelumnya yang hanya Rp24 juta.
Pihaknya juga akan meningkatkan skema santunan kepada ahli waris peserta JKM dari Rp12 juta menjadi Rp174 juta. Dan pemberian santunan ini akan diberikan kepada dua orang dari sebelumnya yang hanya satu orang. Beasiswa ini akan dilakukan secara berkala sejak SD hingga anak tersebut lulus dari perguruan tinggi.
BACA JUGA
"Ini dilakukan dalam rangka untuk mendukung pelayanan maksimal bagi para peserta. Oleh sebab itu saya berharap revisi PP ini segera diteken untuk kemudian dijalankan," ujarnya saat press conference dalam rangkaian kegiatan press gathering bersama awak media yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banusupa di Yogyakarta, Jumat, (18/10/2019) kemarin.
Kegiatan press gathering yang dilakukan dari 17-19 Oktober tersebut bertujuan untuk mendukung Aggressive Growth BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 yang digelar sejak 17-19 Oktober.
Erfan menyampaikan, pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan amanah undang-undang.
Menurutnya, dengan empat program unggulan yang dimiliki seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepada para pekerja untuk tidak lagi khawatir dalam menjalankan pekerjaannya karena perlindungan diberikan kepada mereka dari berangkat sampai dengan kembali ke rumah.
Dengan demikian kata Erfan, para pekerja dapat fokus pada setiap tugas-tugasnya, untuk memberikan hasil yang optimal. Hal tersebut juga selaras dengan misi BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja di Indonesia. Dirinya berharap agar para insan pers menjadi media jembatan informasi masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.
"Sesuai dengan Misi BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- DLH Jogja Kosongkan 95 Persen Depo Sampah Jelang Lebaran 2026
- Operasi Ketupat Progo 2026, Polres Bantul Siagakan 550 Personel
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 14 Maret 2026
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Harga Emas Antam Turun Rp24.000, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
- Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
- Kasus Campak 2026 Tembus 8.716, Kemenkes Percepat Imunisasi
Advertisement
Advertisement







