Advertisement

Romli Atmasasmita: UU KPK Out of Control, Revisi Perlu Dilakukan

Dea Andriyawan
Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Romli Atmasasmita: UU KPK Out of Control, Revisi Perlu Dilakukan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita - ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai merupakan hal yang perlu dilakukan. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita, undang-undang yang saat ini berlaku, kewenangan KPK cenderung out of control dan rawan abuse of power.

"Dulu saya siapkan KPK bersama teman-teman, ada Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, ICW dengan Teten Masaduki. Semua benci orde baru karena korupsinya luar biasa," kata Romli.

Advertisement

Awalnya, perjalanan KPK adalah dengan dibentuknya UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dimana setiap pejabat harus melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang merupakan cikal bakal KPK.

"Kemudian KPK dibentuk sebagai tindak lanjut dari perintah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," kata dia, Senin (14/10/2019) sore.

Dengan berjalannya waktu, Romli yang menjadi satu dari beberapa akademisi yang membidani lahirnya Komisi anti rasuah ini, menilai harus ada penyegaran untuk memperkuat KPK dengan menghadirkan dewan pengawas.

"Sudah 17 tahun KPK berdiri diberi kewenangan menyadap tanpa harus izin ketua pengadilan negeri," kata dia.

Menurutnya, penyadapan adalah pelanggaran hak sipil namun diperbolehkan untuk tujuan penegakkan hukum. Namun yang jadi permasalahan hal ini menjadi rawan karena dalam penyadapan juga ada permasalahan pribadi yang ikut tersadap.

Bahkan, Romli menyebut KPK memiliki alat penyadap dari Israel. Padahal Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Alat sadap itu, menurutnya bisa menyadap semua komunikasi dari komponen telepon genggam bahkan dalam keadaan mati.

"Artinya, penyadapan KPK melanggar hukum. Dulu Menkominfo sempat mengeluarkan peraturan, namun belakangan peraturan itu diputus MK untuk dibatalkan, bahwa penyadapan KPK harus diatur secara undang-undang tersendiri. Tapi sampai sekarang KPK tidak mengajukan undang-ungang penyadapan," jelas dia.

Oleh karenanya, kewenangan KPK yang tidak terbatas ini khususnya terkait penyadapan harus diatur. Salah satunya oleh dewan pengawas.

Meski demikian, ia juga mengkritisi nantinya setelah sada dewan pengawas bagaimana rule of game dalam pengawasannya tersebut.

"Lagian setelah dibaca undang-undangnya dewan pengawas tidak diangkat oleh DPR kok, tapi diangkat langsung oleh Presiden. Yang perlu kita kawal, nanti setelah ada dewan pengawas mekanisme pengawasan penyadapannya gimana, kawal terus," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement