Advertisement

Promo November

KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020

Newswire
Selasa, 23 April 2024 - 21:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020 Alat pelindung diri (APD). - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa empat orang saksi terkait dengan biaya angkut alat pelindung diri (APD) yang melampaui batas. Peristiwa ini merupakan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih dalam kaitan dugaan adanya aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang besarannya melebihi batas standar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Advertisement

Para saksi yang diperiksa tersebut yakni Direktur Utama PT DS Solution Internasional, Ferdian, Komisaris PT Nawamaja Silatama, Agus Subarkah, dan Direktur PT Tria Dipa Medika, Dewi Affatia. Selain itu tim penyidik KPK juga turut memeriksa satu orang dokter bersama Afnizal sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal besaran biaya angkut maupun siapa saja penerima aliran dana tersebut. Sebelumnya, pada 9 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Baca Juga

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

Mantan Sekjen Kementerian Kesehatan Diperiksa KPK

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Diperiksa KPK

Informasi soal penyidikan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tandatangani," kata Alex saat itu.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Saat mengumumkan dimulainya penyidikan itu, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Sejumlah pejabat turut diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut antara lain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.

Ali menerangkan saksi Budi Sylvana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020.

Pejabat lain yang turut diperiksa KPK yakni Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo

Dalam perkara tersebut, Pius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020.

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut.

Terakhir, KPK juga turut memeriksa Anggota DPR RI Ihsan Yunus terkait perkara tersebut. Tim penyidik KPK mengatakan Ihsan Yunus didalami pengetahuannya soal informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement