Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Newswire
Newswire Rabu, 24 April 2024 16:27 WIB
Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Wakil Presiden (Wapres) Ma\'ruf Amin. - Antara

Harianjogja.com, BANDUNG—Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut tidak perlu ada tim transisi ke pemerintahan baru yang akan dipimpin Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya kira pemerintahan Pak Prabowo ini melanjutkan pemerintahan Pak Jokowi tentu tidak perlu lagi ada transisi," ujar Wapres usai menghadiri usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/4/2024).

Wapres menuturkan bahwa Prabowo yang saat ini masih menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) juga sering menghadiri rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, Ma'ruf Amin menganggap tak perlu ada tim transisi.

"Artinya, perpindahannya itu secara otomatis di beberapa sidang kabinet kebetulan Pak Prabowo ikut sehingga menurut saya tidak perlu ada tim transisi," kata Wapres.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024.

BACA JUGA: Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga sejalan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online