Advertisement
Kasus Ambulans Bawa Batu saat Kerusuhan, Kader Gerindra dan Anggota FPI Divonis Bulan Penjara
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara pada lima terdakwa kasus ambulans Partai Gerindra yang membawa batu untuk melempari polisi terkait demo berujung rusuh di gedung Bawaslu 21- 22 Mei 2019 lalu.
Vonis terhadap lima terdakwa itu disampaikan Hakim PN Jakpus, Purwanto diĀ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Advertisement
Lima terdakwa tersebut adalah Yayan Hendrayana, 59, Iskandar Hamid, 70, dan Obby Nugraha, 33, yang berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dan merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya divonis penjara 3 bulan.
Sedangkan dua orang lainnya itu adalah Surya Gemala Cibro, 74, dan Hendrik Syamrosa, 52, yang berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) divonis penjara 3 bulan 10 hari.
BACA JUGA
"Berdasarkan fakta hukum, mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana," kata Hakim Purwanto saat membacakan putusan.
Kelima orang tersebut divonis telah melanggar Pasal 218 KUHP tentang aksi damai.
Mereka terbukti telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah di dalam ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan 22 Mei terjadi.
Mendengar putusan itu, kelima terdakwa kompak menjawab setuju dan menerima putusan hakim, usai sidang mereka langsung bersyukur, saling berpelukan dan menitihkan air mata.
Kuasa hukum lima terdakwa, Nurhayati mengatakan kelima terdakwa akan bebas pekan depan karena sudah menjalani masa penahanan hampir tiga bulan.
"Yang tiga bulan tadi bebas minggu besok, yang tiga bulan 10 hari bebas lima hari setelahnya," kata Nurhayati kepada wartawan usai sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yakni 4 bulan, dengan pertimbangan hakim yang menilai dua diantara kelima terdakwa sudah lanjut usia dan sudah menunjukkan sikap baik selama persidangan dan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








