Advertisement
Kasus Ambulans Bawa Batu saat Kerusuhan, Kader Gerindra dan Anggota FPI Divonis Bulan Penjara
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara pada lima terdakwa kasus ambulans Partai Gerindra yang membawa batu untuk melempari polisi terkait demo berujung rusuh di gedung Bawaslu 21- 22 Mei 2019 lalu.
Vonis terhadap lima terdakwa itu disampaikan Hakim PN Jakpus, Purwanto diĀ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Advertisement
Lima terdakwa tersebut adalah Yayan Hendrayana, 59, Iskandar Hamid, 70, dan Obby Nugraha, 33, yang berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dan merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya divonis penjara 3 bulan.
Sedangkan dua orang lainnya itu adalah Surya Gemala Cibro, 74, dan Hendrik Syamrosa, 52, yang berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) divonis penjara 3 bulan 10 hari.
BACA JUGA
"Berdasarkan fakta hukum, mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana," kata Hakim Purwanto saat membacakan putusan.
Kelima orang tersebut divonis telah melanggar Pasal 218 KUHP tentang aksi damai.
Mereka terbukti telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah di dalam ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan 22 Mei terjadi.
Mendengar putusan itu, kelima terdakwa kompak menjawab setuju dan menerima putusan hakim, usai sidang mereka langsung bersyukur, saling berpelukan dan menitihkan air mata.
Kuasa hukum lima terdakwa, Nurhayati mengatakan kelima terdakwa akan bebas pekan depan karena sudah menjalani masa penahanan hampir tiga bulan.
"Yang tiga bulan tadi bebas minggu besok, yang tiga bulan 10 hari bebas lima hari setelahnya," kata Nurhayati kepada wartawan usai sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yakni 4 bulan, dengan pertimbangan hakim yang menilai dua diantara kelima terdakwa sudah lanjut usia dan sudah menunjukkan sikap baik selama persidangan dan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Onad Positif Ganja-Ekstasi, Status Masih Korban Narkoba
- 23 Tewas Akibat Ledakan Supermarket di Meksiko
- Sidak Ungkap Higiene SPPG Gunungkidul Belum Tertib
- Alasan Donald Trump Ancam Hentikan Bantuan dan Mungkin Serang Nigeria
- Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis
- Kulonprogo Jadi Lokasi Pusat Sekolah Rakyat DIY
- Prancis Uji Charging Nirkabel Jalan Tol Mobil Listrik
Advertisement
Advertisement




