Komnas HAM Desak Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS
Komnas HAM meminta kampus, pesantren, dan ormas segera membentuk Satgas TPKS untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus ambulans milik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya yang membawa batu saat kerusuhan 21-22 Mei mulai disidangkan. Lima terdakwa menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
"Jadi ada tiga alternatif dakwaan yang dibacakan," kata kuasa hukum para terdakwa Sutra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Tiga dakwaan alternatif tersebut adalah Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP, lalu Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Terdapat tiga terdakwa bernama Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat yang merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya.
Sedangkan dua orang lainnya Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam).
Dalam sidang dakwaan ini, para terdakwa terbukti telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah yang diduga merupakan sisa batu yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan di tanggal 22 Mei terjadi.
Kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi atau sidang keberatan dalam sidang dakwaan ini. Hal ini guna untuk mempercepat proses persidangan.
Sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pada saat kericuhan yang berlangsung pada 22 Mei 2019, Polda Metro Jaya mengamankan satu mobil ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan nomor polisi B 9686 PCF.
Mobil ambulan tersebut diamankan karena membawa bongkahan batu yang diduga merupakan sisa batu untuk melempari polisi yang bertugas mengamankan Gedung Bawaslu saat kericuhan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komnas HAM meminta kampus, pesantren, dan ormas segera membentuk Satgas TPKS untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 17 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprakirakan cuaca DIY hari ini didominasi berawan dan udara kabur, sementara Sleman berpotensi diguyur hujan ringan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.