Advertisement
Kasus Ambulans Gerindra Bawa Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei Disidangkan, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus ambulans milik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya yang membawa batu saat kerusuhan 21-22 Mei mulai disidangkan. Lima terdakwa menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
"Jadi ada tiga alternatif dakwaan yang dibacakan," kata kuasa hukum para terdakwa Sutra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Advertisement
Tiga dakwaan alternatif tersebut adalah Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP, lalu Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Terdapat tiga terdakwa bernama Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat yang merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya.
Sedangkan dua orang lainnya Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam).
Dalam sidang dakwaan ini, para terdakwa terbukti telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah yang diduga merupakan sisa batu yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan di tanggal 22 Mei terjadi.
Kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak melakukan eksepsi atau sidang keberatan dalam sidang dakwaan ini. Hal ini guna untuk mempercepat proses persidangan.
Sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pada saat kericuhan yang berlangsung pada 22 Mei 2019, Polda Metro Jaya mengamankan satu mobil ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan nomor polisi B 9686 PCF.
Mobil ambulan tersebut diamankan karena membawa bongkahan batu yang diduga merupakan sisa batu untuk melempari polisi yang bertugas mengamankan Gedung Bawaslu saat kericuhan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement