Advertisement
Bupati Kudus Disuap Rp750 Juta
Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (99/10/2019) mengatakan, suap berkaitan dengan pengisian jabatan itu diberikan dalam tiga tahap.
Advertisement
Menurut dia, suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut bermula pada September 2018, usai M.Tamzil dilantik sebagai bupati.
Terdakwa melalui ajudan bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati, kata dia, meminta bantuan agar ia dan istrinya, Rini Kartika Hadi, untuk menduduki suatu jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.
BACA JUGA
"Atas permintaan promosi jabatan itu, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono itu.
Uang tersebut diberikan kepada M.Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Staf Ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto.
Terdakwa kembali memberikan uang masing-masing Rp250 juta pada Juni dan Juli 2019, juga melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto.
Pemberian uang tersebut ditujukan agar terdakwa bisa ditetapkan secara definitif sebagai Sekretaris DPPKAD dan istrinya diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus.
Dari total pemberian sebesar Rp750 juta itu, diketahui Staf Ahli Bupati Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing Rp50 juta dan Rp75 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Laka Lantas di Temon Kulonprogo, Lansia Pengendara Astrea Tewas
- Soal Privasi, Apple Klaim Safari Lebih Aman Dibanding Chrome
- Bocah Digigit Kera Liar di Sragen, BKSDA Siapkan Kandang
- Sambut Nataru, 8 Rumah Panggung TPR Pantai Bantul Beroperasi
- Komdigi Terapkan Registrasi SIM Face Recognition Mulai 2026
- Tomat, Bawang, dan Kentang Olahan Berpotensi Jadi Pemicu Migrain
- Ribuan Rumah Rusak, BNPB Bangun Huntara di Sumatera Utara
Advertisement
Advertisement




